Editor
Tiromsi Sitanggang pun mengaku kecewa karena ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya sangat kecewa. Apa yang menjadi mensrea-nya (niat jahat) kalau dibilang saya ikut membunuh. Demi Tuhan, saya tidak membunuh," ucap ibu yang sehari-hari bekerja sebagai notaris dan dosen di Medan.
Tiromsi kemudian menceritakan kondisi rumah tangganya. Ia mengaku selama ini tak pernah diberi nafkah oleh mendiang suaminya.
Baca juga: DPRD Kota Medan Periode 2024-2029 Dilantik, Bobby Nasution: Semoga Jalankan Tugas dengan Baik
"Suami sakit-sakitan, saya rawat. Bahkan anak dari hasil hubungan gelapnya saya besarkan. Keluarganya yang mau sekolah perawatan saya bantu," ungkap Tiromsi.
"(Meski begitu) saya sangat mencintai suami saya. Saya tidak membunuhnya," ungkap dia.
Ia kini ditahan di Polsek Helvetia dengan Pasal 340 subs Pasal 338 subs Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Goklas Wisely | Editor: Reni Susanti)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang