Adapun Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membantah ada anggota Polda Sumut yang melakukan cawe-cawe.
Dia menegaskan Polda Sumut bersikap netral pada Pilkada 2024.
"Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap kontestasi Pemilu 2024," ujar Hadi dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).
Netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) Dan ayat (2) nya disebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih.
Hadi juga menjelaskan Polda Sumut berkomitmen menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B.
"Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis," ujarnya.
Dia juga menyebut polisi terikat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H yang berbunyi, setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.
Hadi menjelaskan komitmen netralitas polri juga diterangkan berdasarkan surat Telegram Netralitas Polri dan surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023.
"Selanjutnya, Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 4/I/ HUM.3.4.5/ 2023/ Pensat tentang Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024. Tugas Polri memberikan pengamanan dan memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan aman, damai, dan bermartabat," tutupnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang