MEDAN, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mencatat lebih dari 100 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan menggelar pemungutan suara susulan akibat terdampak banjir dan longsor.
"Ada 108 TPS di Sumut yang akan melakukan pemungutan suara susulan karena dampak bencana alam," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat diwawancarai di kantor KPU Sumut, Rabu (27/11/2024).
Baca juga: Hujan Landa Medan di Hari Pencoblosan, Bobby: Ada 100 TPS Terdampak
Agus merinci, Kota Medan memiliki 56 TPS yang terdampak, Deli Serdang 30 TPS, Asahan 2 TPS, dan Binjai 20 TPS.
Selain itu, terdapat 6 TPS yang akan menggelar pemungutan suara lanjutan.
“Di antaranya 5 TPS di Medan dan 1 TPS di Deli Serdang,” ujarnya.
Pemungutan suara susulan dan lanjutan harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku, dengan tenggat waktu maksimal 10 hari setelah ditetapkan.
Baca juga: Warga Medan di 7 Kecamatan Terjebak Banjir di Hari Pencoblosan
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang