Dalam persoalan ini, SMKN 10 Medan mengambil langkah e-rapor.
Sayangnya, pihak sekolah melakukan finalisasi data e-rapor pada 30 Januari 2025, satu hari sebelum deadline.
Alhasil, ketika data e-rapor semester V siswa tak terbaca sistem PDSS, pihak sekolah tak memiliki waktu untuk melakukan perbaikan.
"Tentu saya kecewa melihat ini. Ini kan antisipasi yang kurang. Kalau seminggu sebelum diinput, antisipasinya kan bisa dilakukan," ungkap Duta saat diwawancarai di SMK N 10 Medan.
Hari ini, Jumat (7/2/2025), pihak sekolah, orangtua siswa, Dinas Pendidikan Sumut, dan siswa kembali melakukan mediasi di aula SMKN 10 Medan untuk menyelesaikan masalah gagal daftar SNBP.
Bangun yang turut hadir dalam pertemuan itu, menerangkan hasil kesepakatannya, pihak sekolah sendiri yang akan pergi ke Jakarta untuk membicarakan masalah tersebut dengan panitia SNPMB.
Sementara itu. siswa dan orangtua siswa akan menunggu hasil dari pertemuan itu.
Adapun jika tidak menemukan jalan keluar, dia menuntut agar sekolah menguliahkan siswa yang gagal daftar SNBP sampai tamat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang