Editor
Setibanya di lokasi, Kamelia melihat MA memang duduk di lantai kelas 4 SD saat pelajaran berlangsung.
Ia kemudian mempertanyakan hal ini kepada Hartati, yang menjelaskan bahwa siswa yang belum membayar SPP dan belum mengambil rapor tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran.
Dengan tidak adanya kesepakatan dalam mediasi, kasus ini akan tetap berlanjut dalam proses hukum di Polrestabes Medan.
Pihak Kamelia berharap agar ada keadilan bagi anaknya, sementara pihak Hartati akan mengikuti prosedur yang berlaku sesuai ketentuan hukum yang ada.
(Penulis Kontributor Medan Kompas.com, Goklas Wisely)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang