Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Ibu Siswa SD yang Dihukum Duduk di Lantai Meminta Rp 15 Juta Saat Mediasi?

Kompas.com, 12 Februari 2025, 05:10 WIB
Eris Eka Jaya

Editor

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Polisi menggelar mediasi terkait kasus siswa SD di Kota Medan, inisial MA, yang dihukum belajar di lantai karena menunggak SPP.

Mediasi ini berlangsung di Polrestabes Medan pada Selasa (11/2/2025), dengan melibatkan Kamelia, ibu kandung MA, serta Hartati, guru yang dilaporkan dalam kasus ini.

Apakah Mediasi Membuahkan Hasil?

Proses mediasi antara kedua belah pihak ternyata tidak menemukan kesepakatan. Kamelia mengungkapkan, ada tuntutan yang diajukannya, tetapi tidak disetujui pihak Hartati.

Baca juga: Guru di Medan Hukum Siswa Belajar di Lantai, Dilaporkan ke Polisi

"Ya (pertemuan hari ini) untuk berdamai, kan ada kesepakatan, tetapi mereka tidak menyetujuinya," kata Kamelia saat diwawancarai di depan Polrestabes Medan.

Mengapa Kamelia Mengajukan Permintaan Rp 15 Juta?

Kamelia menjelaskan, ia meminta ganti rugi sebesar Rp 15 juta sebagai kompensasi untuk biaya yang telah dikeluarkan, termasuk membawa anaknya ke psikolog akibat dampak kejadian tersebut.

"Kayak saya kan jujur, biaya membawa anak ke psikolog dan lainnya kan mengeluarkan biaya. Saya minta ganti rugi, itu saja. Totalnya sekitar Rp 15 juta. Namun, beliau keberatan," ucapnya.

Karena tidak ada kesepakatan, Kamelia menegaskan, laporan yang telah dia ajukan akan tetap diproses di Polrestabes Medan. Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil.

Baca juga: Guru di Medan yang Hukum Siswa Duduk di Lantai Diperiksa Polisi

Bagaimana Sikap Kuasa Hukum Hartati?

Di sisi lain, Israk Mitrawany, kuasa hukum Hartati, mengungkapkan, mediasi berakhir tanpa hasil karena pihaknya tidak dapat memenuhi permintaan dari Kamelia.

"Alasannya, kami tidak memenuhi permintaan mereka. Ada-lah sejumlah, yang tak perlu disebutkan, jauh dari kemampuan klien kami," ujarnya.

Israk menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bagaimana Kronologi Kejadian?

Kamelia melaporkan Hartati ke Polrestabes Medan pada Selasa (14/1/2025) dengan dugaan kekerasan terhadap anak.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/132/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menjelaskan, laporan ini berkaitan dengan hukuman yang diberikan kepada MA, yang dipaksa duduk di lantai selama proses belajar mengajar.

Kamelia mengaku mengetahui kejadian ini setelah MA merasa malu untuk berangkat ke sekolah pada Rabu (8/1/2025).

Baca juga: Viral CCTV Siswa SD Dihukum Belajar di Lantai Disebut Settingan, Orangtua dan Yayasan Buka Suara

Ia kemudian mendatangi sekolah anaknya, yang berada di bawah naungan Yayasan Abdi Sukma di Kota Medan, pada pukul 10.00 WIB untuk memastikan kebenaran cerita anaknya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Medan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Medan
Kronologi Ibu Dibunuh Anak Sendiri di Medan, Polisi Dalami Penyebab
Kronologi Ibu Dibunuh Anak Sendiri di Medan, Polisi Dalami Penyebab
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau