SPBU Nagalan diketahui mencampur bensin oktan 87 dengan Pertalite yang diperoleh dari Pertamina dan menjualnya kepada konsumen dengan keuntungan Rp 1.000 per liter.
Mobil tersebut telah beroperasi selama delapan bulan dan diperkirakan SPBU Nagalan memesan bensin oktan 87 sebanyak 27 liter per minggu.
Baca juga: Tanpa Sadar, Warga Medan Gunakan Ribuan Liter Pertalite Oplosan Setiap Hari
Saat ini, polisi telah menyegel SPBU tersebut dan menghentikan distribusi BBM ke lokasi itu.
Tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus pengoplosan ini, yaitu Muhammad Agustian Lubis (35) sebagai manajer SPBU, Untung (58) sebagai sopir mobil tangki minyak, dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 dan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang