MEDAN, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, buka suara terkait penahanan dan penetapan tersangka korupsi Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut, Zumry Sulthony.
Dalam kasus ini, Zumry diduga terlibat korupsi penataan cagar budaya Benteng Putri Hijau di Kabupaten Deli Serdang.
Bobby mengatakan pihaknya sepenuhnya menyerahkan penegakan hukum kasus ini kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Kalau salah ya ditahan lah," ujar Bobby saat ditanya wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (12/3/2025).
Baca juga: Kadis Pariwisata Sumut Ditahan Kasus Korupsi, Bobby: Kalau Salah Ya Ditahan Lah!
Disinggung apakah penetapan Zumry menjadi tersangka bermuatan politis, Bobby menampiknya.
Isu politis ini muncul lantaran saat debat Pilkada Sumut, Rabu (13/11/2024), Bobby dan wakilnya, Surya, kerap membawakan isu korupsi dan perampasan Benteng Hijau saat berdebat dengan kompetitor mereka, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri.
Bobby lalu menerangkan bahwa kasus itu telah diproses kejaksaan sebelum dia menjadi gubernur.
Bahkan, kata dia, sebelum Zumry menjadi tersangka, pihak kejaksaan juga telah menetapkan tersangka lain.
"(Zumry) diperiksa bukan zaman saya kok, justru kita bahas (di debat) karena sudah ada isunya, sudah ada isunya dan sudah (ada yang) diperiksa. Pada saat kita bahas itu juga, sudah ada tersangkanya," ujar Bobby.
"(Jadi) ini kan berarti bukan (kasus) baru ya, bukan gara-gara berarti kita di sini bersama Pak Surya terus kita ungkit-ungkit, ngak, ini kan kasus lama," tambahnya.
Bobby lalu menegaskan bahwa kasus ini murni pengembangan penyidikan dari pihak kejaksaan. "Kasus ini sudah lama kok, sebelum saya di sini (menjadi gubernur), saya masih menjadi Walikota, Pak Surya jadi bupati, sudah ada tersangkanya, kasusnya sudah ada perkembangan terus. Dari kami maksudnya kami bukan melaporkan, ngak ada ya," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menahan Zumry pada Selasa (11/3/2025).
Dia diduga terlibat korupsi penataan cagar budaya Benteng Putri Hijau yang merugikan negara sebesar Rp 817.008.240,37.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, mengatakan kasus yang menjerat Zumry terjadi saat dia menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) proyek tersebut pada tahun 2022.
Baca juga: Kadis LHK Dipolisikan Pengusaha karena Bongkar Pagar Hutan, Bobby: Laporkan Balik!
Selanjutnya, dalam proses pengerjaannya, proyek tidak selesai tepat waktu, dan volume pekerjaan juga tidak sesuai dengan kesepakatan kontrak.
"Juga sudah dilakukan addendum sampai 2 kali, dan tetap ada kekurangan volume pekerjaan dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu. Ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli auditor Kejati Sumut. Kesimpulannya, kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.008.240,37," ungkap Adre dalam keterangan tertulisnya.
Zumry merupakan tersangka keempat dalam kasus ini.
Sebelumnya, pada Kamis (31/10/2024), Kejaksaan Tinggi Sumut telah menetapkan JP, seorang pejabat di dinas tersebut, sebagai tersangka, diikuti oleh RGM sebagai konsultan pengawas, serta RS, rekanan proyek tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang