Untuk itu, ia mengimbau semua pelanggan agar mematuhi ketentuan yang berlaku di dalam kabin dan area bandar udara.
Danang juga menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada 13 April 2025, saat pesawat hendak berangkat dari Gunungsitoli menuju Kualanamu Internasional.
Menurut Danang, Megawati, yang duduk di kursi 19F, membawa koper yang telah berlabel bagasi tercatat ke dalam kabin pesawat.
"Sesuai prosedur keselamatan dan standar operasional, awak kabin (pramugari) mengarahkan koper tersebut untuk dimasukkan ke bagasi kargo bagian belakang," kata Danang.
Baca juga: Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Bantah Cekik Pramugari: Saya Cuma Suruh Geser
Danang menambahkan bahwa saat dilakukan pendekatan lanjutan, Megawati justru melakukan tindakan fisik berupa dorongan dan cekikan terhadap salah satu pramugari.
Tindakan ini segera dilaporkan kepada Pilot in Command (PIC) dan selanjutnya kepada petugas ramp—tim operasional darat yang menangani kesiapan pesawat dan keselamatan penumpang di bandar udara.
Pihak ramp kemudian berkoordinasi dengan AVSEC (Aviation Security), dan Megawati diturunkan dari pesawat untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang