Tanggapan RS
Sebelumnya diberitakan, Manajer Hukum dan Humas RSUP Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak, mengatakan, Rizky adalah dokter mitra berstatus ASN non-Kemenkes yang turut memberikan pelayanan di RSUP Adam Malik melalui perjanjian kerja sama pelayanan medis.
"Setelah melakukan serangkaian prosedur evaluasi internal, kami memutuskan untuk mengakhiri perjanjian kerja sama tersebut," kata Rosario kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Senin (5/5/2025).
"Dengan berbagai pertimbangan, dan mengembalikan yang bersangkutan kepada unit kerja tempatnya menjalankan tugas sebagai ASN," tuturnya.
Adapun Rosario tidak merinci apa kesalahan yang dilakukan dr Rizky berdasarkan hasil evaluasi tersebut. Namun, Rosario memastikan, keputusan tersebut tidak akan menganggu pelayanan RSUP Adam Malik.
Sebab, terdapat dokter spesialis dengan keahlian yang sama di rumah sakit. "Sehingga semua pasien beliau akan tetap dilayani dengan baik di RS Adam Malik," ucap Rosario.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang