Ipda S diduga membawa LS ke ruangannya, tetapi bukan untuk pemeriksaan resmi.
"Setibanya di ruangan kanit, bukan diperiksa, melainka, dalam dua kejadian berbeda, klien kami diciumi. Itulah menurut keterangan klien kami," kata Alamsyah.
Saat ditanya soal bukti, Alamsyah mengaku telah melampirkan bukti berupa percakapan chat dari AKP S.
Namun, untuk dugaan pelecehan oleh Ipda S, tidak ada saksi lain.
Baca juga: Pria di Asahan Ditangkap saat Jual Hampir 1 Kg Kokain ke Polisi yang Menyamar
"Kalau bukti, saya lampirkan chat-chat-an dari AKP S. Kalau untuk Ipda S, yang mana perbuatannya itu dilakukan di ruangannya, tidak ada yang bisa melihat, hanya klien kami dengan terduga pelaku bersama Tuhan," ujarnya.
Meski begitu, LS tetap memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut karena takut akan terjadi pada tahanan lain.
"Dengan keyakinan dan rasa ketakutan, klien kami juga berpesan perbuatan ini harus dilaporkan agar tidak terjadi kepada tahanan lain," tutur Alamsyah.
Menanggapi laporan ini, Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon menyatakan pihaknya masih akan mengecek informasi tersebut ke Divisi Propam.
"Saya cek dulu ke Propam ya," ujar Siti saat dihubungi melalui telepon, Kamis (15/5/2025) malam.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang