MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara membantah bahwa dua pejabat di Polres Asahan diduga melecehkan tahanan narkoba inisial LS (23).
Dua pejabat yang dimaksud adalah Kepala Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) AKP S dan Kanit Satres Narkoba Ipda S.
"Hasil pendalaman dari Bid Propam Polda Sumut, berita (dugaan pelecehan) tersebut tidak benar," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan saat diwawancarai di Komplek Tasbih, Kota Medan pada Sabtu (17/5/2025).
"Jadi, tidak ada perbuatan pelecehan maupun pencabulan yang dilakukan oleh pejabat maupun perwira kami di Polres Asahan," tambahnya.
Baca juga: Dua Polisi di Asahan Dilaporkan Tahanan Narkoba karena Dugaan Pelecehan
Dia menyampaikan bahwa Propam Polda Sumut telah memeriksa AKP S dan Ipda S.
Selain itu, petugas juga telah memeriksa CCTV dan ponsel yang berkaitan.
Sementara itu, pihaknya masih mendalami apakah benar AKP S memberikan LS ponsel untuk berkomunikasi.
Jika terbukti benar, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Itu sedang didalami ada pelanggaran atau tidak. Jika terbukti, kami akan melakukan tindakan sesuai kode etik profesi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, LS melaporkan AKP S dan Ipda S ke Polda Sumut atas dugaan pelecehan seksual pada Kamis (15/5/2025).
Kuasa hukum korban, Alamsyah, mengatakan dugaan pelecehan terjadi sejak LS menjadi tahanan kasus narkoba pada Februari 2025.
Baca juga: Kronologi 2 Polisi di Asahan Dilaporkan ke Propam, Diduga Lecehkan Tahanan Narkoba
"Awalnya, Kasat Tahti meminjamkan handphone kepada klien kami. Setelah itu, dia terus menghubungi dan mengajak video call saat klien kami sedang mandi," ujar Alamsyah kepada wartawan usai membuat laporan di Polda Sumut.
Menurut Alamsyah, dalam komunikasi itu AKP S diduga menggunakan bahasa yang tidak sopan, meskipun LS telah menjelaskan bahwa dirinya merupakan istri sah dari seorang pria bernama Chandra.
"(Ternyata) Ada niat yang tidak baik yang dilakukannya. Dia melakukan chatting atau video call dengan bahasa yang tidak sopan, padahal berulang kali klien kami menjelaskan bahwa dia berstatus seorang istri sah orang. Tapi ternyata juga Kasat Tahti tetap menjalankan aksinya melakukan perbuatan tidak bermoral," kata Alamsyah.
Sementara itu, dugaan pelecehan oleh Kanit Satres Narkoba, Ipda S, disebut dilakukan dengan modus pemeriksaan.