Pada 17 Oktober 2024, Sorbatua dibebaskan setelah hakim Pengadilan Tinggi Medan memutuskan bahwa perbuatannya bukanlah tindakan pidana, melainkan perdata.
Namun, penuntut umum mengajukan permohonan kasasi yang diketahui dikirim pada 28 November 2024.
Berbagai organisasi masyarakat sipil dan akademisi memberikan dukungan kepada Sorbatua dengan mengirimkan amicus curiae.
Akhirnya, pada 18 Juni 2025, MA menolak permohonan kasasi tersebut dan menyatakan Sorbatua tidak terbukti menduduki kawasan hutan serta membakar hutan negara.
"Saya merasa sangat senang, masih ada keadilan di negeri ini. Terima kasih kepada hakim di Mahkamah Agung. Terima kasih juga sebesar-besarnya kepada teman-teman yang memberikan perhatian kepada kasus saya hingga saya dinyatakan bebas," pungkas Sorbatua.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang