Sebelumnya, KPK juga mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis, (26/6/2025).
"Kami menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni TOP, RES, HEL, KIR, dan RAY," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Sabtu, (28/6/2025).
Topan Ginting (TOP) menjabat Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, sementara RES adalah Kepala UPTD Gunung Tua dan HEL menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tersangka keempat, KIR, adalah Direktur Utama PT DNG, dan RAY adalah Direktur PT RN.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 231 juta yang diduga merupakan sisa komitmen fee dari proyek pembangunan jalan di beberapa lokasi di Sumut.
"Kami mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek tersebut," kata Asep.
Ia menjelaskan, ada dua klaster dalam OTT yang dilakukan, yaitu dugaan korupsi pembangunan jalan proyek Dinas PUPR Sumut dan proyek-proyek yang dipegang KIR serta RAY di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang