Editor
KOMPAS.com – Ratusan warga Jalan Aluminium, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, turun ke jalan pada Kamis (17/7/2025) sebagai bentuk penolakan terhadap rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Aksi penolakan warga ini berlangsung sejak pagi.
Mereka duduk di jalan memblokade Jalan Alumunium dan Jalan Krakatau, membentangkan spanduk, dan menyuarakan orasi, menolak upaya eksekusi yang dinilai tidak melalui proses mediasi.
Baca juga: Gara-gara Gaya Hedon Anak, Ibunya Terjerat Korupsi Rp 2 Miliar di Pekanbaru
Sementara itu, ratusan personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Damkar telah bersiaga di lokasi untuk mengamankan jalannya eksekusi.
Terlihat para petugas melakukan apel pagi dan menerima arahan terkait proses eksekusi.
Namun, ketegangan meningkat ketika warga mencoba menghalau aparat. Bentrokan kecil sempat terjadi, diawali aksi saling dorong antara warga dan petugas.
Baca juga: Viral Kapolsek Cidahu Sukabumi Diduga Dukung Pembubaran Retret, Kapolres: Faktanya Tak seperti Itu
“Pergi dari sini, jangan ke sini!” teriak sejumlah warga kepada petugas.
Petugas sempat mencoba melakukan mediasi agar situasi tetap kondusif. Namun, upaya tersebut tak diindahkan warga.
Beberapa kali pendekatan dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Situasi semakin memanas saat warga mengetahui keberadaan satu unit eskavator yang disiagakan untuk eksekusi.
Akhirnya, aparat kepolisian dan petugas dari PN Medan memilih untuk menarik diri dan membatalkan eksekusi.
Meski telah dibatalkan, emosi warga sempat memuncak kembali ketika melihat petugas pembantu dari PN Medan masih berada di lokasi.
Kejadian itu memicu aksi kejar-kejaran hingga bentrokan antara warga dan petugas Brimob tak terhindarkan.
Akibatnya, dua warga dilaporkan mengalami luka serius.
Satu orang mengalami luka parah di bagian wajah, sementara satu lainnya mengalami luka di bibir, diduga akibat pukulan petugas.
Warga kemudian menuntut pertanggungjawaban dari aparat atas insiden tersebut. Namun, tidak ada satu pun anggota yang mengakui tindakan kekerasan tersebut.
Kapolres Belawan AKBP Wahyudi Rahmat yang berada di lokasi langsung menarik seluruh personelnya dan menyampaikan permintaan maaf kepada warga.
Irwansyah Gultom, pengacara warga Jalan Aluminium, menyayangkan tindakan PN Medan yang dinilainya sewenang-wenang dan tidak mengikuti prosedur hukum.
“Hari ini kami menyesalkan sikap tindakan tegas terhadap pengadilan, di mana melakukan eksekusi secara sepihak dan tidak ada satu pun warga yang turut ikut mediasi, ujung-ujungnya disuruh keluar dari tanah ini,” kata Irwansyah.
Ia menyebut bahwa seharusnya hari itu merupakan jadwal mediasi, bukan eksekusi.
Menurutnya, warga telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan untuk melawan eksekusi tersebut.
“Warga di sini sudah melakukan perlawanan terhadap tanah mereka, yang di mana sudah puluhan tahun tinggal di sini. Jika hanya gudang yang akan dieksekusi, maka akan terjadi juga eksekusi lahan tanah warga,” jelasnya.
“Itu eksekusinya ada 17 hektare yang akan dieksekusi. Jika di situ hanya gudang saja tidak apa, ini juga ada rumah warga di gedung tersebut,” tambahnya.
PN Medan merencanakan penyitaan lahan seluas 17 hektare yang diklaim milik Fakhruddin Parinduri.
Di tahap awal, PN hanya akan mengeksekusi kawasan pergudangan. Namun warga menolak karena khawatir eksekusi akan berlanjut ke permukiman mereka.
Akhirnya, mempertimbangkan situasi yang kian tak kondusif dan potensi kekerasan yang lebih besar, PN Medan dan aparat gabungan memutuskan mundur dan membatalkan proses eksekusi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul NYARIS Baku Hantam! Ribuan Warga Tanjung Mulia Usir Polisi dan Juru Sita Pengadilan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 2 Warga Jalan Aluminium Medan Terluka Usai Terlibat Bentrok saat Tolak Eksekusi Lahan,
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang