Riswan pun ke kamar mandi untuk mencuci bercak darah yang ada di tangannya.
Tak ingin aksinya berujung sia-sia, Riswan mengambil obeng dan membongkar lemari kamar korban.
Didapatinya segepok uang rupiah dan asing, perhiasan, dan tiga unit ponsel.
Setelah itu, Riswan berusaha bersikap normal dan pamit dengan suami korban yang tak menyadari istrinya dibunuh.
Riswan pergi dari lokasi menuju arah Jalan Nibung.
Baca juga: Perampok yang Bunuh Lansia di Medan Ditangkap, Polisi Gelar Pra Rekonstruksi
Di sana, Riswan memberi tiga ponsel korban ke tukang becak yang sedang tertidur.
Tujuannya, agar tak ada jejak atau bukti korban pernah menghubungi nomor ponselnya.
Kemudian, pelaku beranjak ke Simpang Limun untuk menjual beberapa perhiasan korban sehingga didapatinya uang sekitar Rp 27 juta.
Sehabis itu, Riswan membayar utang ke kakak iparnya.
Pada Selasa (22/7/2025), pelaku bersama keluarganya merental mobil untuk jalan-jalan ke Padang.
Besoknya, dia melanjutkan perjalanan ke Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Saat singgah di rumah makan, petugas Satreskrim Polrestabes Medan pun meringkus pelaku.
Adapun kedua kaki pelaku ditembak karena melawan saat petugas melakukan pengembangan.
Hasil interogasi, Riswan mengakui segala perbuatannya.
Motifnya bermula dari adanya desakan untuk membayar uang sewa rumah senilai Rp 3 juta dan utangnya yang lain.
Kini, Riswan telah ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Ia disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 365 ayat 3 KUHPidana.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang