Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peltu Yun Heri Lubis Mohon Tak Dipecat dari TNI: Saya Masih Ingin Berdinas...

Kompas.com, 28 Juli 2025, 15:05 WIB
Aji YK Putra,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Dansub Ramil Koramil 427-01/Pakuan Ratu Sub Negara Batin, Peltu Yun Heri Lubis, yang menjadi terdakwa atas kasus judi sabung ayam dan pembunuhan tiga polisi, meminta kepada majelis hakim agar dirinya tidak dipecat dari satuan TNI.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Peltu Yun Heri Lubis membacakan klemensi atau meminta keringanan kepada hakim atas tuntutan Oditur Militer yang ditujukan kepadanya.

Peltu Yun Heri Lubis sengaja tidak mengajukan pleidoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan Oditur pada sidang sebelumnya.

Ia mengakui semua perbuatan terkait agenda judi sabung ayam yang dikelola bersama Bazarsah hingga akhirnya dilakukan penggerebekan oleh jajaran Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin.

Dalam penggerebekan itu, tiga polisi tewas ditembak oleh Kopda Bazarsah.

Baca juga: Kopda Bazarsah Klaim Ditembak Lebih Dulu, Oditur Militer: 14 Polisi Pegang Senjata, Enggak Ada yang Kena Pemain? Berarti...

"Kami sengaja tidak mengajukan pleidoi. Berharap hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk kembali mengabdi menjadi prajurit TNI," kata Kuasa Hukum Peltu Yun Heri Lubis, Kolonel CHK Amir Welong, dalam sidang, Senin (28/7/2025).

Setelah menyampaikan permintaan keringanan, Peltu Yun Heri Lubis pun menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga ketiga korban.

Ia mengakui perbuatannya yang telah menimbulkan tiga anggota polisi tewas ditembak.

"Saya dan keluarga menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya. Saya masih ingin berdinas di militer," ujar Yun Heri berdiri tegak dengan menahan tangis.

Meski demikian, Yun Heri juga mengaku siap mendapatkan hukuman apa pun dari hakim selama dirinya tidak dipecat dari satuan TNI.

"Saya siap terima hukuman apa pun," ujar Yun Heri.

Baca juga: Tuntut Hukuman Mati, Oditur Militer: Tak Ada Hal Ringankan Kopda Bazarsah

Setelah mendengarkan klemensi dari Yun Heri, Oditur Militer pun langsung menanggapi.

Mereka tetap pada tuntutannya dengan menjerat Yun Heri Lubis dengan Pasal 303 KUHP ayat 1 ke 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang perjudian serta pasal 55 ayat 1 KUHP tentang turut serta dalam aksi penembakan tiga polisi hingga tewas.

"Kami tetap pada tuntutan," tegas Oditur Militer Mayor CHK Lisnawati.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Medan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Medan
Kronologi Ibu Dibunuh Anak Sendiri di Medan, Polisi Dalami Penyebab
Kronologi Ibu Dibunuh Anak Sendiri di Medan, Polisi Dalami Penyebab
Medan
Banjir dan Longsor di Tapanuli Tengah, 3 Puskesmas, 1 Pustu Rusak dan Tak Bisa Beroperasi
Banjir dan Longsor di Tapanuli Tengah, 3 Puskesmas, 1 Pustu Rusak dan Tak Bisa Beroperasi
Medan
Cerita Pilot Helikopter saat Antar Bantuan ke Korban Banjir Sumut: Selalu Ingin Menangis
Cerita Pilot Helikopter saat Antar Bantuan ke Korban Banjir Sumut: Selalu Ingin Menangis
Medan
Dilanda Hujan Deras, Upaya Cari Korban Longsor Sibolga lewat Anjing Pelacak Terhenti
Dilanda Hujan Deras, Upaya Cari Korban Longsor Sibolga lewat Anjing Pelacak Terhenti
Medan
Dua Pekan Pascabanjir, RSUD Tanjung Pura, Sumut Belum Beroperasi, Layanan Kesehatan Dialihkan
Dua Pekan Pascabanjir, RSUD Tanjung Pura, Sumut Belum Beroperasi, Layanan Kesehatan Dialihkan
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau