Dari pemeriksaan awal, diduga H mengucapkan hal tersebut sebagai candaan.
"Meskipun pernyataan awal pelanggan diduga sebagai candaan, Lion Air bersama pihak berwenang mengambil langkah tegas dan preventif dengan mengklasifikasikan situasi sebagai potensi ancaman," ujar Danang.
Hal ini dilakukan demi memastikan kenyamanan seluruh pelanggan dan awak pesawat.
Seluruh penumpang kemudian diturunkan, dan bagasi serta barang bawaan diperiksa ulang oleh petugas keamanan.
"Hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya," ujarnya.
Baca juga: Demi Bayar Utang, IRT di Medan Nekat Sewa Orang untuk Culik Anak Guru
Penerbangan para penumpang kemudian dilanjutkan dengan pesawat pengganti JT-308 yang telah mendarat di Bandar Udara Internasional Kualanamu.
Lion Air menegaskan agar seluruh pelanggan tidak menyampaikan pernyataan atau informasi palsu yang dapat mengganggu keamanan penerbangan.
"Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 437, informasi palsu atau ancaman yang mengganggu keamanan penerbangan dapat dikenakan sanksi hukum pidana dan penanganan tegas dari aparat," tutupnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang