PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Pengusaha kafe dan roti Blue Diamond mengaku kecewa setelah massa menggeruduk tempat tersebut.
Massa dari Ikatan Pelajar Al Washliyah datang berunjuk rasa meminta pengusaha membongkar bangunan yang berdiri di atas aliran sungai atau daerah aliran (DAS) itu.
Aksi unjuk rasa digelar di depan kafe Blue Diamond, Jalan Gereja, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Selasa (12/8/2025).
Massa turun dari mobil pick up membawa bendera dan berorasi menggunakan pengeras suara, dikawal oleh anggota polisi.
Baca juga: Cerita Sekretaris Ormas di Medan Ditinggal Kawan Saat Tertangkap Curi Besi
"Kalau (unjuk rasa) ini pasti berdampak kepada usaha. Kalau kita bilang orang (pengunjung) pasti takut masuk. Kami pun enggak ngerti karena saya bukan pemiliknya langsung," kata Susanto mewakili pengusaha yang ditemui usai unjuk rasa.
Ia mengatakan, bangunan yang disebut melanggar aturan sempadan DAS sudah ada sebelum bangunan tersebut dibeli oleh pengusahanya.
Saat renovasi, pemiliknya menambahkan joglo untuk pengunjung.
Susanto mengatakan, pihaknya juga telah membuat kesepakatan dengan Pemkot Pematangsiantar jika sewaktu-waktu bangunan di dekat sungai itu dibongkar, mereka siap.
"Waktu dibeli ini sudah ditembok, bukan kami yang bangun. Jadi kami enggak ada keberatan, memang (DAS) punya pemerintah kok, bukan punya kita. Kalau mau dibongkar, kami siap,” katanya.
Ia mengatakan Blue Diamond beroperasi sejak empat tahun dan kini mempekerjakan sekitar puluhan tenaga kerja.
Sejak berdiri, kata Susanto, ini kali pertama tempat itu digeruduk pengunjuk rasa.
Baca juga: Viral Tarif Parkir di Medan Dimanipulasi Jukir, dari Rp 5.000 Jadi Rp 15.000
"Dari dulu belum pernah ada kek gini. Entah kenapa kami enggak tahu," kata dia.
Di Balaikota, Koordinator Aksi Ahmad Nurdin meminta Wali Kota merobohkan bangunan gedung kafe Blue Diamond karena berdiri di atas DAS (Daerah Aliran Sungai) Bah Bolon dan dibiarkan selama ini tanpa pengawasan.
Hal ini dikhawatirkan akan mengakibatkan banjir.
"Jarak bangunan dengan tepi sungai seharusnya berkisar 10 meter. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR No.28 Tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai," kata Ahmad.
Pihaknya meminta agar tuntutan massa ditindaklanjuti paling lama 3 x 24 jam karena bangunan yang diduga di atas DAS tersebut sudah lama berdiri tetapi dibiarkan.
Menanggapi aksi unjuk rasa ini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Pematangsiantar Zainal Siahaan mengatakan, hal ini menjadi masukan bagi pihaknya.
"Itu kan masih dugaan. Jadi, harus kita buktikan, jadi kita lihat izin-izin apa yang sudah dikeluarkan sesuai dengan regulasi dan kondisi di lapangan. Jadi, berikan waktu kepada kami. Pemkot tidak akan membiarkan itu," kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang