MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara memberikan klarifikasi terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang polisi berinisial EH di Desa Bandar Klippa, Kabupaten Deli Serdang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengonfirmasi bahwa EH adalah anggota Brimob Polda Sumut dengan pangkat Bripka.
Ferry menjelaskan bahwa EH tiba di lokasi kejadian setelah insiden penganiayaan dan pembakaran terhadap korban Peri Andika (18) dan Zepri Susanto (45), telah usai.
Baca juga: ASN yang Bakar Maling Ubi di Deli Serdang Jadi Tersangka
EH datang ke lokasi setelah menerima telepon dari rekannya, AMR, seorang warga sipil.
Ia mengungkapkan, EH merasa kesal dengan Zepri karena sebelumnya Zepri pernah mencuri ban mobilnya dan kini terlibat dalam pencurian lagi.
"EH kesal karena melihat Z (Zepri) melakukan pencurian lagi. Jadi yang bersangkutan langsung menempeleng Z," ujar Ferry saat diwawancarai di Polda Sumut pada Rabu (13/8/2025).
Baca juga: Pengakuan Maling Ubi Dianiaya Polisi dan PNS di Deli Serdang, Polsek Selidiki
Sebelumnya, Arianto (53), Kepala Dusun I Desa Bandar Klippa, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (6/8/2025).
Ia menerima laporan bahwa Zepri Susanto dan Peri Andika ketahuan mencuri ubi di ladang kelompok Ikatan Keluarga Dolok Sipiongot sekitar pukul 05.00 WIB.
“Mereka tidak tertangkap. Jadi yang tertinggal di ladang adalah sepeda motor pelaku dan barang bukti ubi yang mau dicuri,” kata Arianto saat diwawancarai di kediamannya pada Selasa (12/8/2025).
Mendapatkan informasi tersebut, Arianto segera memberitahu Zepri dan Peri untuk meminta maaf agar tidak terjadi perselisihan.
Saran tersebut diikuti oleh mereka. Zepri bersama istrinya dan Peri yang didampingi orangtuanya kemudian menemui pengelola ladang, AMR.
“Tiba-tiba istri Zepri datang ke rumah saya. Saya bilang sudah selesai? Dia bilang disuruh pulang. Gak lama, keluarga Peri datang teriak-teriak, bahwa si Peri dibakar,” ungkap Arianto.
Mendengar hal itu, Arianto segera menuju warung dekat lokasi kejadian, di mana warga setempat berbondong-bondong datang untuk mencari tahu apa yang terjadi.
Setibanya di lokasi, Arianto mendatangi HR dan EH, personel kepolisian.
“Di situ pelaku bilang, namanya nyuri ya harus dibakar. Saya tanya ada undang-undang seperti itu Pak,” ungkap Arianto.