MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Binjai melakukan eksekusi terhadap terpidana Samsul Tarigan, Ketua DPD GRIB Jaya Sumut, yang sudah divonis bersalah oleh putusan Mahkamah Agung dalam perkara penguasaan lahan PTPN II secara tak sah pada Selasa (12/8/2025).
Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing menjelaskan, sebelumnya Samsul dituntut dua tahun penjara saat menjalani persidangan di PN Binjai.
Majelis hakim pun memutus Samsul dipidana 1 tahun 4 bulan.
"Lalu, pihak Samsul ajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan dihukum 6 bulan penjara. Kemudian, kami kasasi dan itulah keluar dari MA, Samsul divonis 1 tahun 4 bulan," kata Noprianto kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Rabu (13/8/2025).
"Atas putusan MA itu kami lakukan eksekusi. Kami sudah layangkan surat panggilan terpidana sejak Jumat kemarin agar Samsul datang ke kantor Selasa," tuturnya.
Baca juga: Rayakan Ulang Tahun, Hercules: Belakangan GRIB Jaya Dihujat, Dizalimi...
Noprianto menyampaikan, Selasa sore, penasihat hukum Samsul sempat datang terlebih dahulu untuk bernegosiasi karena sedang mengajukan peninjauan kembali.
Akan tetapi, Noprianto menegaskan bahwa dalam Pasal 268 ayat 1 KUHPidana, PK tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi.
"Itulah kami tunggu sampai batas waktu pukul 20.00 WIB untuk kehadiran terpidana. Apabila tidak hadir, ya kami akan melakukan eksekusi dengan dukungan pengamanan dari TNI," ucap Noprianto.
Sekitar pukul 19.00 WIB, terpidana datang ke kantor guna memenuhi panggilan dan menyerahkan diri secara koperatif.
Selanjutnya, jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan.
Baca juga: Didakwa Bangun Diskotek di Lahan PTPN dan Rugikan Negara Rp 41 Miliar, Samsul Tarigan Tak Ditahan
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Binjai mengungkapkan bahwa tindakan Samsul menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 41 miliar.
Samsul didakwa karena secara sengaja menguasai lahan perkebunan PTPN II Kebun Sei Semayang pada 2014.
Kronologi peristiwa ini bermula dari kepemilikan lahan oleh PTPN II Kebun Sei Semayang yang memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 55 Tahun 2003 yang dikeluarkan pada 19 Juni 2003, dengan luas sekitar 594,76 hektar.
Sertifikat ini dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang atas nama Amiruddin dan berlaku hingga 18 Juni 2028.
Legalitas perizinan lahan juga diperoleh dari Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Sumatera Utara dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor: 522.2 / 105.1 / BPPTSU / 2 / 1.3 / X / 2013 yang diterbitkan pada 23 September 2013.