KOMPAS.com - Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarkodiduga menerima suap Rp 75 juta dari istri bandar narkoba.
Kabar tersebut muncul saat sidang kasus narkoba dengan terdakwa Bripka Ricardo di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1/2022).
Dalam sidang agenda keterangan saksi, Bripka Ricardo mengaku menerima suap dari istri bandar narkoba sebesar Rp 300 juta.
Ia mengaku membagi uang suap tersebut dengan atasannya. Menurutnya, Riko memerintahkannya menggunakan uang Rp 75 juta untuk membeli motor.
Motor yang dibeli dari uang suap itu diberikan kepada salah satu anggota TNI dari Koramil 13 Percut Sei Tuan yang telah berjasa menggagalkan peredaran ganja.
Sementara itu, dua orang guru di Medan, Sumatera Utara, bernama Refia Samosir dan Masrohina diduga menghina seorang murid mereka dengan kata kasar.
Ironisnya, siswi yang dihina dua guru itu merupakan anak yatim dan memang berasal dari keluarga kurang mampu.
Murid itu dikata-katai dengan sebutan miskin dan bodoh. Kejadian itu terjadi saat pembagian rapor di SMP Negeri 28 Medan.
Terkait dengan kejadian itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyesalkan tindakan dua oknum guru tersebut.
Bukan itu saja, Bobyy pun akan memanggil kedua oknum guru tersebut dan diberi teguran.
Baca populer nusantara selengkapnya:
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjutak mengatakan, ia tidak akan segan untuk menindak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko yang diduga menerima suap Rp 75 juta dari bandar narkoba.
"Kita tidak akan ragu menindak tegas Kapolrestabes Medan apabila terbukti melakukan sebagaimana yang dijelaskan oleh para terdakwa," kata Panca melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/1/2022).
Panca mengaku telah membentuk tim gabungan Propam dan Reskrim untuk mendalami keterangan terdakwa kasus narkoba, Bripka Ricardo.