SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Pengusulan Tuan Rondahaim Saragih Garingging (1828-1891) sebagai Pahlawan Nasional dari Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.
Upaya itu terus dilakukan hingga saat ini agar sosok "Napoleon der Bataks" itu diakui oleh pemerintah sebagai Pahlawan Nasional.
Salah seorang cicit Rondahaim, Lukman Rudi Saragih Garingging (56), mengatakan, Rondahaim pernah menerima tanda kehormatan bintang jasa sebagai Tokoh Provinsi Sumut dari Presiden BJ Habibie berdasarkan Kepres RI NO.077/TK/TAHUN 1999, tertanggal 13 Agustus 1999.
Baca juga: Samosir Music International Kembali Digelar, Musisi Mancanegara Menyanyikan Lagu Batak
Sejak itu, Pemerintah Kabupaten Simalungun berupaya mengusulkan nama Rondahaim sebagai Pahlawan Nasional.
Puluhan tahun berselang, upaya itu terus dilakukan, tapi nama Rondahaim tidak kunjung menyandang gelar pahlawan dari pemerintah.
"Jadi ini sebetulnya bukan mengusulkan dari bawah. Harapan kami kepada Bupati dan Tim Pencari Fakta jangan mengabaikan keturunan Rondahaim,” kata Rudi saat ditemui di Pematang Siantar, Selasa (10/10/2023).
Lukman berharap tim pencari yang menggali riwayat perjuangan Rondahaim mengikutsertakan keturunan Rondahaim ataupun ahli waris agar catatan sejarah Rondahaim akurat.
Informasi yang dihimpun dari Pemkab Simalungun melalui Bidang Hukum dan Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, soal pengusulan Rondahaim sebagai Pahlawan Nasional tidak memiliki catatan yang akurat.
Baca juga: Pemuda Batak Sebut Tersangka Mutilasi di Semarang Pura-Pura Minta Maaf agar Hukuman Diringankan
Kepala Bagian Hukum Pemkab Simalungun Frengki Purba mengakui adanya pengajuan nama Rondahaim sebagai pahlawan nasional tapi tidak mengingat kapan pengajuan itu dibuat.
Hal yang sama disampaikan oleh M Fikri Damanik selaku Kepala Disbudparekraf Simalungun. Menurut Fikri, saat itu Dinas Sosial sebagai mewakili Pemda pernah mengajukan itu hal itu ke pemerintah.
“Setahu saya, pernah diusulkan. Kebetulan, proses ini dilaksanakan di Dinas Sosial, bukan di Disbudparekraf. Tidak secara khusus, tapi atas nama Pemda. Hanya pelaksanaan urusan tersebut adanya di Dinsos,” kata Fikri lewat pesan tertulis.