TAPANULI SELATAN, KOMPAS.com - Ratusan ikan seketika muncul ke permukaan saat Risman Rambe menebar pelet atau pakan ikan ke area Sungai Garoga yang terletak di Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Ikan-ikan itu berlomba melahap ribuan butir pelet yang ditebar Risman hingga membuat permukaan sungai mengeluarkan gelembung.
“Nah, langsung keluar semua kan ikannya kalau saya kasih makan,” kata dia sambil menyeringai ke arah awak media yang berdiri di pinggiran sungai, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Konservasi Sungai Garoga, Lubuk Larangan Diperluas hingga 8 Kilometer
Risman yang juga merupakan Kepala Desa Garoga mengungkapkan, ribuan ikan yang hidup di Sungai Garoga memang diberi pakan secara rutin setiap harinya.
Pemberian pakan dilakukan karena Sungai Garoga menerapkan kearifan lokal bernama lubuk larangan.
Lubuk larangan adalah kawasan di sepanjang sungai yang telah disepakati dan ditetapkan sebagai area terlarang untuk pengambilan ikan selama periode tertentu.
Budaya ini merupakan kearifan yang telah diturunkan turun-temurun di kalangan masyarakat Pulau Sumatera, khususnya warga Sumatera Utara, Sumatera Barat, hingga Riau.
“Lubuk larangan sudah ada sejak lama, diturunkan oleh nenek moyang, tetapi kalau di sini baru kami terapkan kembali beberapa tahun terakhir,” ucap Risman.
Baca juga: Wakili MHA Punan Batu Benau Sajau Terima Kalpataru, Bupati Bulungan: Mereka Jaga Kelestarian Hutan
Risman menerangkan, sebelumnya banyak oknum masyarakat yang tak bertanggung jawab ketika mengambil ikan di Sungai Garoga.
Mereka disebut menggunakan cara-cara yang berbahaya dan dapat merusak ekosistem sungai.
“Dulu, masyarakat suka menggunakan sengatan listrik dan cara-cara brutal lainnya yang membahayakan ekosistem sungai untuk mendapatkan ikan,” tutur dia.
Maka dari itu, sebagai kepala desa, ia berupaya mencari cara supaya tak ada lagi masyarakat yang menggunakan cara-cara ilegal tatkala mencari ikan.
Kemudian tercetuslah ide untuk menerapkan lubuk larangan di Sungai Garoga. Lubuk larangan lalu disepakati berlaku sejauh dua kilometer.
Bagi warga yang melanggar, nantinya akan dikenakan sanksi denda berupa uang dengan nominal minimal Rp 5.000.000.
“Alhamdulillah, semenjak lubuk larangan diterapkan, sudah tidak ada lagi masalah yang mengambil ikan dengan cara-cara salah. Karena sudah ada ketentuan waktu dan alat apa saja yang boleh digunakan,” ungkap Risman.