Risman menyadari, penerapan lubuk larangan di Sungai Garoga sudah pasti sangat menguras uang kas desa.
Maka dari itu, ketika niat baik sudah disepakati oleh warga, dirinya mencoba menjalin kerja sama dengan PT Agincourt Resources (PTAR) selaku perusahaan yang mengelola Tambang Emas Martabe.
Setali tiga uang, PTAR ternyata menyetujui kerja sama ini dan lubuk larangan resmi berlaku pada 2022.
“Setelah menjalin kerja sama dengan PT Agincourt Resources dan mendapat binaan, alhamdulillah kami bisa memanfaatkan acara buka bersama untuk mendapatkan tambahan uang kas,” terang Risman.
Baca juga: Theodora Melsasail Lestarikan Budaya Lisan di Maluku dalam Karya Tari Berjudul Kwele Batai Telu
Ia menyebut, dalam dua edisi terakhir buka bersama, pihaknya memperoleh Rp 43.000.000 untuk edisi pertama dan Rp 35.000.000 di tahun kedua.
“Semua uang mayoritas berasal dari tiket yang kami jual ke warga untuk memancing. Uang yang didapat lalu kami pergunakan untuk membangun masjid dan rencananya akan kami belikan ambulans desa pada edisi berikutnya,” imbuh Risman.
Di lain sisi, Senior Manager Community PTAR Christine Pepah mengatakan, kerja sama dengan pihak Desa Garoga telah terjalin sejak 2022.
Sejak saat itu, PTAR berupaya memberikan peran aktif untuk keberlanjutan ekosistem Sungai Garoga.
Antara lain dengan penyebaran ribuan bibit ikan jurung, ikan nila, dan menanam pohon di sepanjang lubuk larangan.
“Ini adalah komitmen kita untuk sama-sama menjaga kelestarian dan ekosistem lingkungan. Kami memberikan support penuh terhadap warga Desa Garoga,” terang Christine.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang