Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poster 15 Personel Polrestabes Medan DPO Dicopot dari Papan Pengumuman

Kompas.com - 20/06/2024, 12:51 WIB
Goklas Wisely ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com-Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, mencopot poster daftar pencarian orang yang berisi 15 mantan personelnya dari papan pengumuman. 

Pantauan Kompas.com pada Kamis (20/6/2024) siang, poster itu tidak lagi berada di papan pengumuman yang berada di dekat Unit Tahanan dan Barang Bukti Polrestabes Medan.

Padahal, pada Rabu (19/6/2024) siang, poster itu masih ditempel di papan pengumuman tersebut.

Baca juga: Polda Sumut Bantah 15 Anggota Polrestabes Medan Buron, Kenapa Terbitkan DPO?

Terkait hal itu, Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution masih enggan berkomentar.

"Saya izin dulu (untuk mengeluarkan statemen), karena saya kan punya pimpinan," kata Nizar saat ditanyai di Polrestabes Medan, Kamis (20/6).

Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol M Tomi pun enggan menjelaskan terkait pencopotan poster itu. Ia justru mengalihkan agar hal itu ditanyakan ke Kabid Humas Polda Sumut.

"Saya tidak menjawab, perintahnya ke Kabid Humas," ucap Tomi saat dihubungi Kompas.com melalui saluran telepon.

Di lain pihak, Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun beralasan sedang rapat sehingga belum dapat memberikan keterangan soal daftar DPO tersebut.

"Maaf, lagi rapat dengan Polhukam," ujar Teddy kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp.

Baca juga: Oknum Polisi di Medan Coba Mencuri dengan Modus COD, Jadi Buron sejak 2022

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, dikeluarkannya daftar pencarian orang (DPO) terhadap 15 anggota Polrestabes Medan, sebagai bentuk transparansi terhadap anggotanya yang bermasalah.

Seperti diketahui, sebelumnya beredar selebaran DPO 15 anggota Polrestabes Medan yang kemudian dibantah oleh Polda Sumut sebagai buronan.

Polda Sumut menyebut 15 anggota Polrestabes Medan itu memang bermasalah secara etik, tapi bukan buronan. Belasan anggota polisi itu kemudian dipecat usai menjalani sidang kode etik.

"Bahwa polisi terbuka, memiliki semangat transparansi. Kalau yang salah kita nyatakan salah dengan tindakan hukum yang dilakukan, baik hukum peradilan sipil maupun terkait dengan sanksi yang ada di kedinasan seperti PDTH dan lainnya," ujar Hadi saat ditemui di Mapolda Sumut, Rabu (19/6/2024).

"Semangat polisi untuk melakukan penindakan terhadap oknum-oknum yang bersalah itu harus dihargai," kata Hadi menambahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com