MEDAN, KOMPAS.com - Pangdam 1 Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, memberikan tanggapan terkait dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kasus pembunuhan wartawan Rico Sempurna di Kabupaten Karo, yang terjadi pada 27 Juni 2024.
Ia menegaskan bahwa jika ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Koptu HB, pihaknya akan segera menindaklanjutinya.
"Kita memang terbuka. Kita berikan kesempatan kalau memang ada bukti baru silakan disampaikan. Kemudian (kita) akan proses, tidak akan ditutupi. Pasti kan ditindak, pasti itu, pasti dijamin," ujar Rio saat diwawancarai wartawan di Mapolda Sumut, Kamis (27/2/2025).
Baca juga: Kodam Selidiki Bukti Baru Dugaan Koptu HB Terlibat Pembakaran Wartawan Karo
Rio juga menjelaskan bahwa Koptu HB telah dipanggil untuk menjalani persidangan terkait kematian Rico.
Namun, ia menekankan bahwa sejauh ini belum adabukti baru yang menunjukkan keterlibatan Koptu HB dalam pembunuhan tersebut.
"Sudah dipanggil ke persidangan (Koptu HB) dan sudah disampaikan oleh kejaksaan mohon diperiksa dan tidak ada bukti baru yang menyatakan yang bersangkutan terlibat dalam hal tersebut," ungkapnya.
Saat ditanya mengenai informasi bahwa lokasi perjudian yang menjadi pemicu pembunuhan Rico adalah milik Koptu HB, Rio menjelaskan bahwa berdasarkan penjelasan dari Pomdam 1 Bukit Barisan, area tersebut disewakan kepada pihak lain.
Baca juga: Bukti Baru Dugaan Keterlibatan Koptu HB dalam Kasus Pembakaran Wartawan di Karo
"Ya, (area itu miliknya) tapi saya dapat penjelasan dari Pomdam 1 Bukit Barisan, area itu disewakan (Koptu HB) kepada orang lain, jadi dia tidak terlibat sama sekali (soal judi itu), kebetulan ada kejadian seperti itu," jelasnya.
Meskipun demikian, Rio menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka untuk menyelidiki masalah ini, terutama jika ada bukti baru yang menunjukkan keterlibatan Koptu HB.
Sebelumnya, Rico Sempurna tewas dalam kebakaran di rumahnya di Karo, Sumatera Utara, pada 27 Juni 2024, bersama tiga anggota keluarganya.
Sebelum kejadian, Rico tengah memberitakan kasus perjudian di wilayah tersebut.
Polisi telah menetapkan Bebas Ginting sebagai dalang pembakaran dan menangkap dua eksekutor, Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra, yang bertugas membakar rumah Rico atas perintah Bebas.
Baca juga: Kasdam Tak Tahu Koptu HB Dipanggil ke Sidang Pembunuhan Wartawan di Karo
Belakangan, dugaan keterlibatan Koptu HB dalam pembunuhan tersebut mencuat setelah pihak korban melalui lembaga bantuan hukum (LBH) mendatangi Pomdam I Bukit Barisan untuk menyerahkan tujuh bukti elektronik baru pada 13 Februari 2025.
Salah satu bukti yang diserahkan adalah rekaman keterangan terdakwa Bebas Ginting melalui pengacaranya di persidangan PN Kabanjahe, yang menyebutkan adanya keterlibatan Koptu HB.
"Selain itu, ada pula saksi yang menyebutkan Bebas merupakan kaki tangan Koptu HB, serta bahwa lokasi judi itu milik Koptu HB. Selain itu, ada beberapa potong rekaman lainnya," ujar staf LBH Medan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang