Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota KPU Nias Barat Tersangka Usai Selingkuh, KPU Sumut: Kami Prihatin

Kompas.com, 24 April 2025, 16:15 WIB
Rahmat Utomo,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Anggota KPU Nias Barat, inisial FID (38), ditetapkan menjadi tersangka perzinahan setelah digerebek selingkuh di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, Selasa (22/4/2025).

Menyikapi hal itu, KPU Sumut mengaku prihatin.

"Kami prihatin, KPU Sumut prihatin," ujar Koordinator Divisi SDM KPU Sumut, Robby Effendy, saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (24/4/2025).

Robby juga mengatakan, usai menerima informasi FID menjadi tersangka perzinahan, pihaknya langsung menggelar rapat via Zoom dengan KPU Nias Barat kemarin.

Baca juga: Anggota KPU Nias Barat yang Digerebek Bersama Perempuan Jadi Tersangka Perzinahan

"Semalam kami sudah periksa, kami panggil pakai Zoom semua Komisioner KPU Nias Barat," tuturnya.

Namun saat rapat, FID tidak ikut lantaran masih dalam pemeriksaan polisi. Pihaknya pun masih belum bisa mengambil kesimpulan dari rapat itu.

"Namun, yang bersangkutan belum hadir karena dia masih di Polres, nanti kami panggil lagi, hasilnya kami simpulkan lagi, kami kirim ke KPU RI," ujar Robby.

Disinggung apakah dengan status tersangka FID bisa membuatnya diberhentikan dari anggota KPU Nias Barat, menurut Robby, itu merupakan wewenang dari KPU RI.

Baca juga: Anggota KPU Nias Barat Diciduk Polisi Saat Bersama Perempuan di Kamar Kos

"Di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) itu yang bisa mengangkat dan memberhentikan itu KPU RI, bukan KPU Sumut," ujarnya.

"Namun, kalau ada pihak lain yang mau melaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dipersilakan saja. Tapi, kami akan (juga) bikin pengawasan internal sendiri," tambahnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Nias, Aipda M. Motivasi Gea, mengatakan penggerebekan diawali saat polisi menerima laporan masyarakat melalui call center 110 soal dugaan perselingkuhan indekos KR.

"Informasi tersebut kemudian segera diteruskan kepada Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) dan petugas langsung berkoordinasi dengan piket fungsi serta Perwira Pengawas (Pawas) untuk bergerak menuju lokasi," ujar Motivasi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon seluler, Rabu (23/4/2025) malam.

Setibanya di lokasi kejadian, polisi menemukan FID dan KR sedang berada di indekos tersebut.

Baca juga: Saat Gotong Royong, Pria di Nias Tewas Tertimpa Pohon

"Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Motivasi.

Motivasi mengatakan, saat penggerebekan, tampak hadir juga NG yang merupakan istri dari FID.

Selanjutnya, NG tidak terima dengan perbuatan suaminya itu. Dia kemudian melaporkan FID dan selingkuhannya ke Polres Nias.

Dari rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan FID dan KR menjadi tersangka.

"Jadi, selama proses pemeriksaan 1 x 24 jam, kami sudah menetapkan FID dan KR menjadi tersangka melakukan zina sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP," ujar Motivasi.

Namun, kata Motivasi, kedua tersangka tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya hanya 9 bulan penjara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Medan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Medan
Kronologi Ibu Dibunuh Anak Sendiri di Medan, Polisi Dalami Penyebab
Kronologi Ibu Dibunuh Anak Sendiri di Medan, Polisi Dalami Penyebab
Medan
Banjir dan Longsor di Tapanuli Tengah, 3 Puskesmas, 1 Pustu Rusak dan Tak Bisa Beroperasi
Banjir dan Longsor di Tapanuli Tengah, 3 Puskesmas, 1 Pustu Rusak dan Tak Bisa Beroperasi
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau