Joas mengatakan, kasus itu kemudian berjalan dan muncul dugaan aliran dana sebesar Rp 300 juta yang disertai modus dan lokasi berbeda.
"Yang mana ada interval waktu yang dilakukan ini oleh para penyidiknya. Kita sedang dalami dan ini masih penyidikan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, dugaan mengenai Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menerima suap terungkap di Pengadilan Negeri Medan, saat Bripka Ricardo yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba memberikan keterangan.
Dalam persidangan, Ricardo mengaku menerima uang suap dari istri bandar narkoba sebesar Rp 300 juta.
Uang itu kemudian dibagi-bagi kepada atasannya.
Ricardo mengaku diperintah Kapolrestabes Medan untuk menggunakan uang Rp 75 juta guna membeli sepeda motor.
Motor itu diperuntukkan anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan yang berjasa menggagalkan peredaran ganja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.