Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Hal Penting di Balik Dugaan Kapolrestabes Medan Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba

Kompas.com - 23/01/2022, 14:01 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Kasus dugaan suap ratusan juta dari istri bandar narkoba yang diduga diterima oleh Kapolrestabes Medan Komisaris Besar (Kombes) Riko Sunarko terus menjadi sorotan.

Saat ini, Riko diberhentikan sementara dari jabatannya untuk dan menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Seperti diketahui, kasus itu terungkap setelah nama Riko disebut dalam persidangan seorang anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan Ricardo Siahaan, pada 12 Januari 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Di sidang itu, Ricardo memberikan kesaksian bahwa sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan telah menerima uang suap sebesar Rp 300 juta dari istri seorang bandar narkoba.

Baca juga: Buntut Isu Suap dari Istri Bandar Narkoba, Kapolrestabes Medan Dicopot

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Kapolda bantah Kapolrestabes Riko terima suap

Berdasar penyelidikan sementara, Kapolrestabes Medan disebut tak terbukti menerima suap.

Hal itu diungkapkan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Inspektur Jenderal Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak setelah menerima hasil pendalaman oleh tim gabungan dari Divisi Propam Polda Sumut dan Mabes Polri.

"Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," kata Panca, lewat keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (22/1/2021), dikutip dari Antara.

Baca juga: Sosok Imayanti, Istri Bandar Narkoba yang Disebut Suap Pejabat Polisi di Medan Rp 300 Juta

Menurut Riko, Kapolrestasbe Riko diduga telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam kasus dugaan suap istri bandar narkoba, Imayanti.

Dirinya menyebutkan, ada permasalahan dalam bidang kepemimpinan dan pengawasan yang terjadi di Polrestabes Medan oleh Riko terhadap bawahannya.

"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp 600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan dan tidak tahu ada penerimaan Rp 300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," ujar Panca.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Dugaan Suap dari Istri Bandar Narkoba, Kapolrestabes Medan Dicopot, 5 Anak Buah Dipecat

2. Kronologi menurut Kapolda

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut Brigjend Pol dadang Hartanto dan sejumlah pejabat utama Polda Sumut membeberkan temuan dari tim yang dibentuk terkait viralnya keterangan terdakwa Ricardo Siahaan dalam persidangan yang menyeret nama Kapolrestabes Medan pada Jumat (21/1/2022) malam. Hadir juga dalam kesempatan tersebut, Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Simamora.KOMPAS.COM/DEWANTORO Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut Brigjend Pol dadang Hartanto dan sejumlah pejabat utama Polda Sumut membeberkan temuan dari tim yang dibentuk terkait viralnya keterangan terdakwa Ricardo Siahaan dalam persidangan yang menyeret nama Kapolrestabes Medan pada Jumat (21/1/2022) malam. Hadir juga dalam kesempatan tersebut, Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Simamora.
Panca mengatakan, dugaan pelanggaran Riko terjadi saat Polrestabes Medan membelikan sepeda motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap kasus ganja.

Saat itu, lanjut Panca, Riko memerintahkan Kasat Narkoba Komisaris Polisi Oloan Siahaan untuk membeli sepeda motor seharga Rp 13 juta.

Namun, Riko ternyata hanya memberi uang Rp 7 juta dan sisanya dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan.

"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) poin (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Panca, Sabtu.

Baca juga: Kasus Suap Istri Bandar Narkoba, Eks Kapolrestabes Medan Sumbang Uang Rp 7 Juta untuk Beli Motor Hadiah Babinsa

3. Bantahan Kaporestabes Medan

Ilustrasi korupsi, suap, dana hibahKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi korupsi, suap, dana hibah

Riko menyebutkan, pembelian sepeda motor untuk anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan tak ada kaitannya dengan kasus dugaan suap Imayanti.

"Itu kan kasus (suap) akhir Juni (2021). Kita pemberian motor kan awal Juni. Tanggalnya aja udah lain. Enggak mungkin kita pakai itu," jelasnya.

Dilansir dari Kompas TV, Riko menyebut sepeda motor itu sudah dibayar lunas.

“Konon masalah motor, ini saya pesan sendiri dan sudah dibayar lunas. Tak ada masalah. Harganya pun bukan Rp 75 juta, melainkan Rp 10 juta saja itu. Motor bebek itu, manual,” tuturnya.

4. Kapolrestabes medan bantah tudingan Ricardo

Sementara itu, Riko sendiri sempat memberi tanggapan atas kesaksian Ricardo.

Dirinya membantah tuduhan Ricardo itu yang menyebut bahwa dirinya membeli sepeda motor memakai uang suap.

"Mana ada, mana ada. Enggak ada ah," ungkapnya, dikutip dari Tribunmedan.com, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: 3 Pelanggaran Sejumlah Anggota Polrestabes Medan, dari Suap Rp 300 Juta hingga Penggelapan Uang Rp 600 Juta

 

5. Penggeledahan rumah bandar narkoba

Kasus dugaan suap yang menyeret Kapolrestabes Medan ini berawal dari penggeledahan di rumah salah satu bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus.

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan koper berisi uang Rp 650 juta dari atas plafon kamar Jusuf.

Kemudian, barang itu dibawa para petugas tanpa dilengkapi Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaan.

Namun, tas berisi uang itu bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, tetapi justru didugaa dibagi-bagi ke sejumlah anggota Satresnarkoba yang terlibat penggeledahan.

Dari pembagian itu, diduga Matredy mendapatkan Rp 200 juta, Ricardo Siahaan mendapat Rp 100 juta, Dudi Efni Rp 100 juta, Marjuki Ritonga Rp 100 juta dan Toto Hartono Rp 95 juta dan dipotong uang posko Rp 5 juta.

Baca juga: Beri Keterangan Berubah-ubah Saat Ditanya Kapolda Soal Uang Suap dari Istri Bandar Narkoba, Kompol Oloan Nyaris Dipukul Kabid Propam

6. Dilaporkan anak Imayanti

Lalu, pada 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti, membuat laporan ke Polda Sumut.

Keluarga melaporkan bahwa petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Dudi Efni saat melakukan penggeledahan telah melawan hukum karena mengambil uang dari tiga buah tas milik Jusuf dan Imayanti.

Atas perbuatannya, para anggota polisi itu menjadi terdakwa dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

7. Diduga temukan sabu saat penggeledahan

Ilustrasi Sabu. (Shutterstock)KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Ilustrasi Sabu. (Shutterstock)

Sementara itu, dalam kesaksiannya pada sidang Kamis (6/1/2022) di Pengadilan Medan, Matredy mengatakan, mantan Kanit Satu Res Narkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora menerima uang Rp 350 juta dari terduga bandar narkotika Imayanti usai diamankan.

Uang itu dsebut-sebut sebagai tebusan agar Imayanti dapat bebas usai di rumahnya didapati sabu serta buku catatan penjualan sabu.

Menurut kesaksian Matredy, hal itu membuat mereka berani untuk membagikan uang Rp 600 juta hasil penggeledahan rumah Imayanti yang tak dilaporkan ke kantor usai penggeledahan.

Sementara itu, Kapolda Sumut sempat menanyakan soal suap Rp 300 juta kepada Kompol Paul.

Baca juga: Kapolrestabes Medan Dicopot Bukan karena Terima Suap Istri Bandar Narkoba, Ini Alasan Sebenarnya

 

"Saya menghadap ke ruangan (Kompol Oloan), melaporkan proses penyidikan Irmayanti," ujar Paul ke Kapolda Sumut.

"Siap, untuk proses penyelidikan pelepasan," tegasnya.

"Pelepasan Irmayanti sebesar Rp 300 juta, betul itu?," tanya Kapolda.
"Siap Jendral," kata Paul sekali lagi.

Saat Kapolda kembali bertanya siapa yang menerima uang tersebut, Paul mengakui jika ia sendiri yang menerima uangnya lewat pengacara.

(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Fitria Chusna Farisa, David Oliver Purba, Dheri Agriesta)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Medan
Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Medan
Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Medan
Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Medan
Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Medan
Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Medan
Jasad Pria yang Ditemukan di Irigasi Simalungun, Diduga Korban Kecelakaan

Jasad Pria yang Ditemukan di Irigasi Simalungun, Diduga Korban Kecelakaan

Medan
Soal Kans Lawan Bobby di Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi: Semakin Banyak Calon Semakin Baik

Soal Kans Lawan Bobby di Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi: Semakin Banyak Calon Semakin Baik

Medan
Alasan Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pilkada di PDI-P: Banyak Keputusan yang Selaras

Alasan Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pilkada di PDI-P: Banyak Keputusan yang Selaras

Medan
Tujuh Wisatawan Terseret Banjir di Obyek Wisata Pelaruga, Satu Orang Tewas

Tujuh Wisatawan Terseret Banjir di Obyek Wisata Pelaruga, Satu Orang Tewas

Medan
Tim Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Kantor PDI-P

Tim Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Kantor PDI-P

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com