KOMPAS.com - Polisi mulai mengusut sejumlah fakta terkait kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Dua kerangkeng manusia itu berukuran 6x6 meter dan berada di rumah Bupati nonaktif Langkat di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Saat ini sedang didalami oleh tim gabungan dari Polda Sumut. Karena hal itu diketahui pada saat operasi tangkap tangan KPK," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (24/1/2022), dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Sederet Fakta Kerangkeng Manusia Milik Bupati Nonaktif Langkat, Diduga Alat Perbudakan Modern
Menurut Hadi kedua kerangkeng itu diisi 27 orang yang diduga merupakan pecandu narkoba.
Para pecandu atau beberapa karena kasus kenakalan remaja, memang sengaja diantar oleh orangtua mereka.
"Ternyata kerangkeng itu sudah ada sejak 2012. Informasi awal dijadikan tempat rehabilitasi untuk orang atau masyarakat yang kecanduan narkoba atau ada yang dititipkan orangtuanya terkait kenakalan remaja," katanya.
Baca juga: 7 Penghuni Kerangkeng Hadiri Penilaian BNNK Langkat, 41 Orang Tak Diketahui Keberadaannya
Menurut Hadi, 27 orang itu mengikuti program rehibilitasi selama 1,5 tahun. Namun demikian, polisi mengungkapkan bahwa program rehabilitasi itu belum mengantongi izin.
Sebagai informasi, BNNK Langkat pada tahun 2017 sempat berkoordinasi dengan Terbit Rencana Perangin-Angin untuk segera mengurus izin rehabilitasi itu.
"Namun, sampai detik ini belum ada (perizinannya) dan saat ini sedang didalami oleh tim gabungan," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.