Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kunjungi Kerangkeng di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Komnas HAM: Ada Dugaan Pelanggaran HAM

Kompas.com, 26 Januari 2022, 21:27 WIB
Dewantoro,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

Dia berharap semua pihak dapat bekerjasama dengan Komnas HAM agar peristiwa ini menjadi terang.

"Agar kita mendapatkan kepastian untuk mengambil jalan keluar yang terbaik," kata Anam.

"Jika terdapat pelanggaran hukum, ya harus dihukum, diproses. Jika terjadi bukan pelanggaran hukum, ya harus dihormati. Jika ada perlakuan tidak manusiawi, ya harus diproses. Jika ini adalah pelayanan yang memang sangat minimalis ya ini harus diperbaikim," imbuhnya.

"Berbagai opsi itu belum kita simpulkan. Kami kumpulkan semua fakta dan lain sebagainya dulu."

Baca juga: Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Langkat Pernah Ungkap Soal Kerangkeng di Rumahnya, Ini Pengakuannya

Serupa tahanan

Setelah melihat langsung lokasi kerangkeng di Langkat ini, terlepas dari perdebatan apakah ini tempat rehabilitasi atau bukan, Anam menilai bahwa sel kerangkeng tersebut serupa dengan tahanan karena penghuni di sana tidak bisa "bebas". Contoh kecil bebas keluar masuk ruangan atau melakukan aktivitas lain.

Dia menuturkan, kerangkeng manusia tidak hanya dilihatnya di Langkat saja. Sebelumnya dia pernah melihat hal serupa di Pulau Jawa, misalnya di panti pemulihan bagi orang dengan disabilitas mental.

"Karakternya juga kayak gini kurang lebih. Kalau ditanya apakah ini bentuk penjara kami sebutnya serupa tahanan. Yang memang peruntukannya itu untuk pemulihan dan sebagainya. Kalau ditanya ini (kerangkeng) peruntukannya apa, itu nanti di ujung," katanya.

Terkait dengan isu perbudakaan modern, Anam berkata perlu waktu untuk mendalami dan mengetahui jawabannya.

Sebab, penghuni kerangkeng tersebut keluar masuk dalam kurun waktu berbeda.

Sebagai contoh, misalnya ada orang yang menjadi penghuni kerangkeng selama 1 tahun 4 bulan. Dari informasi yang didapatkan, penghuni dilakukan pembinaan kemudian diminta bekerja dan digaji.

Begini penampakan kerangkeng di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.KOMPAS.com/DEWANTORO Begini penampakan kerangkeng di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

"Di titik mana disebut pembinaan dan di titik mana disebut kerja lepas, karena ada yang mengatakan setelah sekian bulan mereka boleh kerja dan mendapat gaji," ungkap dia.

Detail tersebut harus dikumpulkannya agar jelas. Seandainya tempat ini adalah tempat rehabilitasi, lanjut Anam, berarti berbicara metode.

Seandainya pekerjaan, berarti itu berbicara haknya.

"Itu yang akan kami clear-kan. Mohon kepada seluruh masyarakat yang mengetahui informasi terkait kerangkeng ini agar memberikan keterangan kepada kami dan akan buat peristiwa ini semakin baik," ujar Anam.

"Apakah ini persoalan pelanggaran hak pekerja. Kalau ini pelanggaran hak pekerja, levelnya di mana. Nanti treatment-nya kayak apa. Kalau ini bukan, kayak apa bukan dan kenapa bisa bukan. Gitu-gitu kami telusuri," sambungnya.

Baca juga: Cerita JS, 4 Bulan Tinggal di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat, 7 Tahun Konsumsi Narkoba, Kini Lebih Sehat

Komnas HAM melakukan pengamatan mendalam dan pengujian, baik itu terkait pusat rehabilitasi tradisional, isu perbudakan modern, ibadah para penghuni, hingga masalah kesehatan penghuni.

Ketika ditanya apakah sejauh ini sudah ada dugaan pelanggaran HAM, Anam tidak menampiknya.

"Karena ini pengaduan pelanggaran HAM, ya pasti bisa disebut dugaan pelanggaran dan hak asasi manusia. Tapi kesimpulan belum, terbuktinya nanti," ucap Anam.

"Kalau seandainya, kita berandai-andai ini ya, nanti terbukti ada pelanggaran HAM, kan ini pakai UU 39, pasti ini pelanggaran hukum. Kalau ini pelanggaran hukumnya dekat sekali dengan soal-soal pidana, pasti teman-teman kepolisian yang harus menindaklanjuti dan usut tuntas ke proses pengadilan karena itu tindak pidana," pungkasya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Halaman:


Terkini Lainnya
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Medan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Medan
Kronologi Ibu Dibunuh Anak Sendiri di Medan, Polisi Dalami Penyebab
Kronologi Ibu Dibunuh Anak Sendiri di Medan, Polisi Dalami Penyebab
Medan
Banjir dan Longsor di Tapanuli Tengah, 3 Puskesmas, 1 Pustu Rusak dan Tak Bisa Beroperasi
Banjir dan Longsor di Tapanuli Tengah, 3 Puskesmas, 1 Pustu Rusak dan Tak Bisa Beroperasi
Medan
Cerita Pilot Helikopter saat Antar Bantuan ke Korban Banjir Sumut: Selalu Ingin Menangis
Cerita Pilot Helikopter saat Antar Bantuan ke Korban Banjir Sumut: Selalu Ingin Menangis
Medan
Dilanda Hujan Deras, Upaya Cari Korban Longsor Sibolga lewat Anjing Pelacak Terhenti
Dilanda Hujan Deras, Upaya Cari Korban Longsor Sibolga lewat Anjing Pelacak Terhenti
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau