Dia berharap semua pihak dapat bekerjasama dengan Komnas HAM agar peristiwa ini menjadi terang.
"Agar kita mendapatkan kepastian untuk mengambil jalan keluar yang terbaik," kata Anam.
"Jika terdapat pelanggaran hukum, ya harus dihukum, diproses. Jika terjadi bukan pelanggaran hukum, ya harus dihormati. Jika ada perlakuan tidak manusiawi, ya harus diproses. Jika ini adalah pelayanan yang memang sangat minimalis ya ini harus diperbaikim," imbuhnya.
"Berbagai opsi itu belum kita simpulkan. Kami kumpulkan semua fakta dan lain sebagainya dulu."
Baca juga: Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Langkat Pernah Ungkap Soal Kerangkeng di Rumahnya, Ini Pengakuannya
Setelah melihat langsung lokasi kerangkeng di Langkat ini, terlepas dari perdebatan apakah ini tempat rehabilitasi atau bukan, Anam menilai bahwa sel kerangkeng tersebut serupa dengan tahanan karena penghuni di sana tidak bisa "bebas". Contoh kecil bebas keluar masuk ruangan atau melakukan aktivitas lain.
Dia menuturkan, kerangkeng manusia tidak hanya dilihatnya di Langkat saja. Sebelumnya dia pernah melihat hal serupa di Pulau Jawa, misalnya di panti pemulihan bagi orang dengan disabilitas mental.
"Karakternya juga kayak gini kurang lebih. Kalau ditanya apakah ini bentuk penjara kami sebutnya serupa tahanan. Yang memang peruntukannya itu untuk pemulihan dan sebagainya. Kalau ditanya ini (kerangkeng) peruntukannya apa, itu nanti di ujung," katanya.
Terkait dengan isu perbudakaan modern, Anam berkata perlu waktu untuk mendalami dan mengetahui jawabannya.
Sebab, penghuni kerangkeng tersebut keluar masuk dalam kurun waktu berbeda.
Sebagai contoh, misalnya ada orang yang menjadi penghuni kerangkeng selama 1 tahun 4 bulan. Dari informasi yang didapatkan, penghuni dilakukan pembinaan kemudian diminta bekerja dan digaji.
"Di titik mana disebut pembinaan dan di titik mana disebut kerja lepas, karena ada yang mengatakan setelah sekian bulan mereka boleh kerja dan mendapat gaji," ungkap dia.
Detail tersebut harus dikumpulkannya agar jelas. Seandainya tempat ini adalah tempat rehabilitasi, lanjut Anam, berarti berbicara metode.
Seandainya pekerjaan, berarti itu berbicara haknya.
"Itu yang akan kami clear-kan. Mohon kepada seluruh masyarakat yang mengetahui informasi terkait kerangkeng ini agar memberikan keterangan kepada kami dan akan buat peristiwa ini semakin baik," ujar Anam.
"Apakah ini persoalan pelanggaran hak pekerja. Kalau ini pelanggaran hak pekerja, levelnya di mana. Nanti treatment-nya kayak apa. Kalau ini bukan, kayak apa bukan dan kenapa bisa bukan. Gitu-gitu kami telusuri," sambungnya.
Komnas HAM melakukan pengamatan mendalam dan pengujian, baik itu terkait pusat rehabilitasi tradisional, isu perbudakan modern, ibadah para penghuni, hingga masalah kesehatan penghuni.
Ketika ditanya apakah sejauh ini sudah ada dugaan pelanggaran HAM, Anam tidak menampiknya.
"Karena ini pengaduan pelanggaran HAM, ya pasti bisa disebut dugaan pelanggaran dan hak asasi manusia. Tapi kesimpulan belum, terbuktinya nanti," ucap Anam.
"Kalau seandainya, kita berandai-andai ini ya, nanti terbukti ada pelanggaran HAM, kan ini pakai UU 39, pasti ini pelanggaran hukum. Kalau ini pelanggaran hukumnya dekat sekali dengan soal-soal pidana, pasti teman-teman kepolisian yang harus menindaklanjuti dan usut tuntas ke proses pengadilan karena itu tindak pidana," pungkasya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.