Pada saat OTT Bupati Langkat, petugas menemukan kerangkeng manusia di belakang rumah Terbit, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat,
Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, kerangkeng itu digunakan sebagai tempat rehabilitasi narkoba.
"Ternyata kerangkeng itu sudah ada sejak 2012. Informasi awal dijadikan tempat rehabilitasi untuk orang atau masyarakat yang kecanduan narkoba, atau ada yang dititipkan orangtuanya terkait kenakalan remaja," ucapnya, Senin (24/1/2022) sore.
Soal orang-orang yang berada di kerangkeng, Kapolda Sumut RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan bahwa mereka adalah pengguna narkoba.
Berdasarkan hasil pendalaman terhadap Terbit, orang-orang yang dikerangkeng itu adalah warga binaan yang sudah sehat dan dipekerjakan di kebun sawit milik Bupati nonaktif Langkat.
"Dan sebagian besar di sana direhab di sana oleh pribadinya, cukup baik. Kesehatannya bagaimana? Sudah dikerjasamakan dengan puskesmas setempat dan Dinas Kesehatan kabupaten," ungkapnya, Senin.
Akan tetapi, apa yang disampaikan polisi berbeda dengan pernyataan Migrant Care.
Koordinator Advokasi Kebijakan Migrant Care Badriyah menerangkan, orang-orang dalam kerangkeng itu bukanlah pecandu narkoba.
Mereka hidup di dalam kerangkeng dengan kondisi yang tidak layak. Mereka juga dipekerjakan di kebun sawit milik Bupati nonaktif Langkat, dan ada dugaan penyiksaan.
Baca juga: 2 Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat Diisi 27 Orang, Pekerja Kebun Sawit
Ia menduga hal tersebut merupakan perbudakan modern yang dilakukan Bupati nonkaktif Langkat.
"Informasinya mereka pekerja (bukan pecandu narkoba). Kalau rehabilitasi itu kan BNN, kenapa itu di rumah bupati. Jadi mereka tidak digaji, kerja sepuluh jam, dan makan hanya dua kali sehari," jelasnya.
Komisioner Komnas HAM Khairul Anam mengungkapkan, dirinya tidak menampik ada dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini.
Namun, untuk memastikan apakah kerangkeng manusia yang ada di rumah Terbit merupakan tempat rehabilitasi atau tempat perbudakan modern, hal itu masih perlu didalami.
"Jika terdapat pelanggaran hukum, ya harus dihukum, diproses. Jika terjadi bukan pelanggaran hukum, ya harus dihormati. Jika ada perlakuan tidak manusiawi, ya harus diproses. Jika ini adalah pelayanan yang memang sangat minimalis ya ini harus diperbaikim," tuturnya sewaktu mengunjungi rumah Terbit, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Kunjungi Kerangkeng di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Komnas HAM: Ada Dugaan Pelanggaran HAM