Selain itu, Yuniarti berpendapat, tidak semua apliasi trading melawan hukum, namun ada baiknya masyarakat juga perlu waspada dalam memilih.
"Karena mungkin saja terjadi, penyelenggara merupakan suatu institusi jasa keuangan yang memiliki ijin, namun ternyata transaksi yang dilakukan bertentangan dengan hukum yang berlaku," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.