Lebih rinci dijelaskannya, untuk burung yang dari Afrika Selatan, langsung dilakukan penolakan. Sedangkan dari Malaysia, dilakukan penahanan selama 3 hari namun pihak importir tidak bisa memenuhi persyaratan.
Begitupun setelah dikonfirmasi ke Malaysia, ternyata Malaysia tidak menerbitkan HC (health certificate) atas burung tersebut.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris menjelaskan, dalam kasus ini ada perbedaan angka jumlah burung. Pihaknya mengacu pada pemberitahuan dari HC yang diberikan.
Menurutnya, dari HC yang diberitahukan ke Bea Cukai Kualanamu, ada sebanyak 1.013 ekor burung asal Afrika Selatan dan 140 ekor dari Malaysia.
Sedangkan di Karantina Pertanian Kelas II Medan, HC burung dari Afrika Selatan sebanyak 962 ekor dan 140 ekor dari Malaysia.
Baca juga: Burung yang Tertahan di Bandara Kualanamu Ternyata Bisa Berbahaya
"Kita diberitahukan 1.013 untuk yang Afrika, untuk yang Malaysia sama (140). Pengajuan importir ke ke Karantina dan kita beda. Karantina 962. ke Karena sudah ditolak, kita tidak perlu hitung lagi. Semua yang ada di sana kita berangkatkan ke negara asal. Jadi real-nya, berapa yang dimasukkan tidak kita hitung," katanya.
Elfi mengatakan, pihaknya menegaskan tidak khawatir ada yang hilang dari burung-burung tersebut karena berada di daerah yang betul-betul tertutup, diawasi, ada pihak Karantina, segelnya masih utuh.
"Tidak ada kekhawatiran kita bahwa ada yang lepas, hilang, diambil. Kita hanya menghitung koli. Begitu masuk, di situ diberangkatkan. (Yang mati di dalam kandang) tidak dikeluarkan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, ribuan burung itu terdiri dari jenis peacock, macau dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.