Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Polisi Sebut Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Kompas.com - 31/03/2022, 08:44 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Kedelapan tersangka tersebut berinisial SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyud mengatakan, tak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini.

“Kita akan gali lagi, kita tak berhenti 8 tersangka," ujarnya, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Polda Sumut Kembali Periksa 6 Saksi, dari Sekuriti hingga Juru Masak

Periksa saksi

Mengenai kasus kerangkeng manusia ini, penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa sejumlah saksi.

Pada Rabu, ada enam orang yang diperiksa, yakni D, JS, KR, T, MA, dan IS.

"Mereka ini sekuriti di pabrik kelapa sawit, juru masak di rumah kediaman Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), pengawas pabrik kelapa sawit," ucapnya.

Baca juga: Polisi Selidiki Keterlibatan Istri dan Adik Bupati Nonaktif Langkat dalam Kasus Kerangkeng

Enam orang saksi tersebut pertama kali diperiksa dalam konteks berita acara pemeriksaan (BAP). Sebelumnya, mereka dipanggil dalam konteks berita acara interogasi (BAI).

Adapun pada Selasa (29/3/2022), istri dan adik Bupati nonaktif Langkat turut diperiksa.

Penyidik memeriksa TRT dan SB selama kurang lebih selama tujuh jam. Keduanya dicecar 30 pertanyaan.

"Kemudian terkait dengan materi pemeriksaan, itu ranahnya penyidik. Ada 30 pertanyaan diberikan kepada saksi. Materinya terkait proses penyidikan dan peristiwa yang terjadi, mengetahui, melihat, mendengar dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Baca juga: Babak Baru Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com