Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Nonaktif Langkat Ditetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Kompas.com - 05/04/2022, 20:18 WIB
Dewantoro,
Khairina

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Setelah sebelumnya delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat, Selasa (5/4/2022), polisi kembali melakukan gelar perkara.

Hasilnya, Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, sejak awal penyidik Polda Sumut sudah bekerja untuk mengungkap temuan kerangkeng tersebut, mulai dari kenapa kerangkeng itu ada dan untuk apa. 

Baca juga: Soal Kerangkeng Manusia, Bupati Nonaktif Langkat Dicecar 52 Pertanyaan Selama 10 Jam

Penyidik sudah bekerja, mulai dari penyelidikan hingga menaikkan status menjadi penyidikan.

Panca menegaskan, penyidik bekerja sesuai prosedur yang ada dengan memperhatikan kebenaran dan fakta-fakta dari hasil penyidikan. 

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan bukti-bukti, dengan bukti itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah-langkah itu terus dilakukan oleh penyidik setelah kemarin menetapkan delapan tersangka. 

Dia mengatakan, tim juga melakukan koordinasi dengan Komnas HAM dan termasuk LPSK di Jakarta pada minggu lalu untuk mendalami temuan sekaligus mengecek silang temuan penyidik dengan temuan Komnas HAM dan LPSK.

Hal tersebut dilakukan untuk melengkapi fakta dan alat bukti yang sudah ditemukan penyidik.

"Karena nanti kalau sudah maju perkara ini ke pengadilan tidak ada kata lain harus tuntas dan harus benar sesuai mekanisme hukum," katanya.

Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia, Istri dan Adik Bupati Nonaktif Langkat Diperiksa 7 Jam dan Dicecar 30 Pertanyaan

Pemeriksaan terhadap Terbit pada Minggu lalu di gedung KPK adalah yang kedua kalinya.

Setelah melaksanakan koordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, saat ini masih dilakukan pendalaman atas temuan tiga anggota masyarakat selain yang tiga orang pertama yang sudah dirilis bersama di Komnas HAM beberapa waktu lalu.

"Selain yang tiga pertama ditemukan dan sudah sama-sama dirilis di Komnas HAM. Tiga ini sedang didalami. Sekaligus utuh proses penyidikannya," katanya.

Selain it,u juga temuan LPSK yakni dengan dugaan pencemaran agama atau penistaan agama terkait dengan hak-hak orang di dalam kerangkeng itu untuk menjalankan ibadah.

"Ini akan terus dilengkapi sebagai satu bagian yang utuh sebagai proses penyidikan," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Medan
5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

Medan
Wanita Lansia Tewas Diserang Harimau di Madina

Wanita Lansia Tewas Diserang Harimau di Madina

Medan
Video Viral Wanita Tepergok Curi Kentang di Tapanuli Utara Ditawarkan Hukuman Telanjang atau ke Polisi

Video Viral Wanita Tepergok Curi Kentang di Tapanuli Utara Ditawarkan Hukuman Telanjang atau ke Polisi

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Medan
Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Medan
Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Medan
Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Medan
Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Medan
Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com