Erikcon kemudian ditangkap di Kabupaten Batubara, sementara Bonar ditangkap dalam pelariannya menuju Kota Siantar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja membenarkan jika salah satu pelaku sakit hati karena dipecat jadi sopir.
Baca juga: Polisi Dilempari Batu Saat Bubarkan Massa yang Hendak Berunjuk Rasa Tolak DOB di Timika
Pelaku kemudian merencanakan untuk melempar batu.
"Kemudian, motif dari tindakan tersebut karena sakit hati karena eksekutor tersebut adalah salah satu sopir dari angkutan umum itu, kemudian dipecat, merasa sakit hati, sehingga melakukan aksi pada tanggal 29 April yang sebelumnya sudah direncanakan terlebih dahulu," kata dia, Senin (9/5/2022).
Akibat perbuatannya, pelaku pun terancam kurungan 15 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka pasal 355 ayat 2 subsider pasal 33 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP pidana ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun," ungkap dia.
SUMBER: Tribun Medan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.