"Kemudian pelaku SP dan J menarik korban keluar dari mobil dan memasukkan korban ke mobil tersangka," ujar Putu.
Kemudian tersangka SP dan J mengambil kendali mobil korban lalu mobil korban berjalan dengan diikuti oleh mobil tersangka dari belakang.
WIL kemudian mengikat kaki, tangan, mulut dengan plastik dan menutup mata korban SS dengan lakban.
Korban juga mendapatkan kekerasan dari pelaku J alias Apen.
Setibanya di perkebunan karet daerah Kecamatan Aek Nabara, Labuhanbatu, korban diletakan di pinggir jalan oleh tersangka WIL dan J.
Para tersangka lalu menuju Kota Rantau Prapat di mana saat itu minyak mobil tersangka habis.
Tersangka menghubungi seseorang berinisial NA untuk membeli minyak yang untuk membeli minyak seharga Rp 50.000.
Setelah itu, NA dan tersangka lainnya melanjutkan perjalanan untuk menjual buah kelapa sawit itu sebesar Rp 13 juta di Kecamatan Aek Kenopan, Labuhanbatu Utara.
Usai menjual kelapa sawit, para tersangka menjual truk tersebut kepada tersangka EY dan ASH sebesar Rp 105 juta.
Truk itu lalu dijual EY dan ASH kepada FZ (DPO).
Hasil penjualan itu digunakan untuk foya-foya ke tempat hiburan, membeli sabu-sabu dan handphone.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mendapat jatah bervariasi dari aksinya.
Tersangka IP mendapat Rp 17 juta, AIS dan AP masing-masing Rp 13,5 juta, SP Rp 10 juta, WIL Rp 9 juta, NA Rp 2 juta, dan AIS Rp 1 juta,
Dikatakan Putu, pihaknya telah menyita barang bukti 1 mobil Terios pelaku, 8 handphone, 1 pisau cutter, 1 lucu roda, bantal, tali plastik, lakban dan uang sebesar Rp 2,8 juta.
"Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke- 2e, 4e dari KUHP dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.