Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tahun Hilang, Sopir Travel Ditemukan Tinggal Tulang, Pembunuhnya Satu Keluarga

Kompas.com - 25/05/2022, 12:17 WIB
Dewantoro,
Khairina

Tim Redaksi

 

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap identitas sepotong tulang diduga manusia korban pembunuhan terhadap sopir taksi di Langkat.

Korban merupakan warga Kutacane, Aceh. 

Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok membenarkan hal tersebut.

"Iya benar (sudah diketahui identitasnya)," katanya, Rabu (25/5/2022) pagi. 

Baca juga: Polisi Sebut Sopir Elf yang Terlibat Kecelakaan Maut di Karawang Alami Microsleep

Dalam kasus ini, pada Jumat (20/5/2022), ada dua orang yang sudah diamankan berinisial MS (26) dan istrinya, ARY (26).

Sedangkan satu orang lagi berinisial WG (61) masih dalam pengejaran (DPO).

Dijelaskannya, Kanit Pidum IPDA Herman F. Sinaga menyelidiki ke Jalan Makmur, Tembung yakni ke rumah S, kerabat pelaku.

Dia membenarkan sekitar tiga tahun lalu MS dan keluarganya datang dengan becak kemudian memesan travel. 

MS dan keluarganya berangkat dari rumah itu menggunakan mobil travel pada malam hari. Hal tersebut sesuai dengan keterangan MS kepada polisi saat diperiksa. 

Hasil penyelidikan, ada laporan kehilangan orang bernama Bakrie warga Kutacane, hilang 3 tahun lalu yang berprofesi sebagai sopir travel Raja Ratu Taxi. 

"Berdasarkan  keterangan keluarganya, istri dan anak korban, korban hilang  sekitar 3 tahun lalu setelah menjemput penumpang satu keluarga di Tembung," katanya. 

Hilang kontak

Istri dan anak Bakrie hilang kontak dengan korban setelah berkomunikasi di Kabanjahe pada saat singgah makan dan mobil yang dipakai Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi  BK 1684 PI. 

Mobil  yang masih kredit di leasing itu adalah milik Irfi Ibrahim Musa di Kutacane dan hilang 3 tahun lalu bersama sopir bernama Bakrie. 

Diberitakan sebelumnya, penemuan potongan tulang diduga tulang manusia itu di Dusun Parit Rimo, Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang, Langkat pada Kamis (19/5/2022) sore. 

Dua orang yang sudah diamankan itu disangkakan dengan pasal 340 Subs Pasal 365 lebih subs Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHPidana, hukum penjara selama-lamanya  seumur hidup atau hukum mati.

Baca juga: Pengakuan Sopir Bus yang Kabur Usai Kecelakaan di Ciamis, Polisi: Takut Diamuk Massa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com