KOMPAS.com - Untuk memotivasi warganya agar tertib membayar pajak sepeda motor, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyebut motor yang pajaknya belum dibayar haram untuk digunakan.
Hal itu disampaikan Edy saat meresmikan sistem pembayaran pajak dengan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS.
"Membayar pajak ini bentuk ketakwaan kita kepada Tuhan. Kalau tak bayar pajak, haram kendaraannya. Itu kata ustaz, itu kata pendeta," kata Edy saat peresmian pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui QRIS, di Hotel Grand Mercure Medan, Senin (13/6/2022), dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Dilaporkan karena Nonaktifkan Bupati Padang Lawas, Gubernur Edy Sebut Pelapornya Jahat
Edy melanjutkan, dengan telah diresmikan QRIS diharapkan akan mendongkrak penerimaan pajak daerah.
Selain itu, metode itu memangkas prosedur pembayaran pajak yang selama ini sering dianggap berbelit-belit.
Baca juga: Cerita Edy Rahmayadi Bisa Naik Haji Setelah Dibantu Raja Salman
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.