Soal pergantian Sekda, Kepala BKD dan Kepala BKAD oleh Plt Bupati Palas beberapa hari lalu, dianggap Edy, sesuai aturan.
Untuk itu, Zarnawi diinstruksikan agar bertindak tegas menjalankan perintah sesuai kewenangannya.
"Pejabat yang sudah dilantik TSO dikembalikan seperti semula, Sekda tetap dijabat Arpan Nasution," katanya.
Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar dan Wakil Ketua 1 DPRD Palas Sahrun Hasibuan mendukung sikap gubernur dan siap mengawal keputusan tersebut.
"Kami dukung sikap tegas gubernur," kata Amran.
Baca juga: Dilaporkan karena Nonaktifkan Bupati Padang Lawas, Gubernur Edy Sebut Pelapornya Jahat
Sebelum rapat kemarin, puluhan pendukung TSO mendatangi lokasi. Edy yang terganggu sampai membentak dan mengusir massa.
Dia lalu mencari pengacara TSO menanyakan maksud dan tujuannya.
Seorang laki-laki maju dan mengaku sebagai pengacara TSO, dia bilang, massa datang untuk mendampingi bupati.
Edy memerintahkan mereka untuk tidak memenuhi halaman kantornya. Massa menolak dan sempat terjadi perdebatan, tapi akhirnya tetap mundur.
Sebelumnya diberitakan, Ali Sutan Harahap alias Tongku Sutan Oloan (TSO) disebut mengalami gangguan motorik sehingga kesulitan untuk berkomunikasi.
Sakitnya TSO diketahui pada 28 Mei 2021 lewat surat yang dikirim Sekda Palas Arpan Nasution.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi lalu menonaktifkannya sebagai Bupati Palas pada 4 Juni 2022. Wakil Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu pun diangkat menjadi pelaksana tugas.
Baca juga: 15 Desa di Padang Lawas Terendam Banjir Bandang, Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
Pengangkatan ini membuat Ali Sutan Harahap meradang. Gubernur dilaporkan keponakan TSO, Donna Siregar ke Kepolisian Daerah Sumut pada 4 Juni 2022.
Tudingannya, Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 tentang Penyalahgunaan Wewenang Pejabat yaitu melakukan permufakatan jahat.
Juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Terakhir, TSO dikabarkan sudah pulih dan dapat kembali bertugas. Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat Nomor 100.2.1.3/8591/OTDA/ pada 29 November 2022 yang merekomendasi pengangkatannya kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.