Polisi lalu menyergapnya, dari dalam mobil Yalpin dan Rian polisi mengamankan tiga tas hijau yang berisi 75 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi.
Dari interogasi Yalpin Tarzun mengatakan bahwa mereka disuruh menjemput narkotika tersebut dari Kota Tanjung Balai oleh pria bernama Zack (buron).
Yalpin dan Rian lalu disuruh mengantarkan barang haram itu ke terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril.
Setelah itu, polisi meminta Sertu Yalpin dan Pratu Rian untuk menjumpai Yogi dan Syahril.
Sementara itu polisi mengikuti mereka menggunakan mobil di salah satu jalan di Kota Medan.
Setelah bertemu, Yogi dan Syahril masuk ke mobil Sertu Yalpin dan Rian, mereka lalu berjalan menuju ke Hermes Palace Hotel Medan
Saat tiba di hotel tersebut, Yogi dan Syahril menanyakan di mana paket sabu dan ganja yang akan diambilnya.
Baca juga: Polisi di Buton Ditipu Rekan Sesama Polisi dan Diduga Anggota TNI Gadungan, Uang Rp 60 Juta Raib
Yalpin lalu menyebut bahwa barang itu ada di tas yang posisinya di mobil bagian belakang.
Saat terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril mengangkat tas tersebut, polisi lalu langsung meringkus ke duanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.