Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AKBP Achiruddin Didakwa Pasal Penganiayaan karena Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral

Kompas.com - 12/07/2023, 19:06 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com-Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/7/2023).

Dia didakwa pasal penganiayaan karena sengaja membiarkan anaknya Aditya Abdul Ghany Hasibuan, menganiaya temannya Ken Admiral pada Desember 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan didampingi jaksa Frianta Felix bergantian membacakan dakwaan.

Baca juga: Beredar Foto AKBP Achiruddin Duduk di Kafe, Polda Sumut Beri Penjelasan

 

Kata jaksa, kasus bermula pada Minggu (11/7/2023), saat itu Ken Admiral mengirim pesan melalui direct message instagram ke Aditya.

Ken menanyakan hubungan Aditya dengan teman wanitanya Savira Husna.

Lalu Aditya mempersilakan Ken menanyakan itu ke Savira. Kemudian Ken Admiral memaki Aditya.

Pada 21 Desember 2022 Aditya melihat Mini Cooper Ken Admiral di Jalan Setia Budi Medan depan Sumber Swalayan.

Ketika itu dia teringat makian dari Ken Admiral. Bersama teman-temannya Aditya lalu mendatangi Ken Admiral untuk mengajak berkelahi

Aditya selanjutnya memukuli korban di pelipis kanan sebanyak tiga kali, menendang spion mobil korban dan pergi meninggalkannya.

Baca juga: Rekonstruksi Penganiayaan Ken Admiral, Saksi Sebut Anak AKBP Achiruddin Ketuk Kaca Mobil lalu Ajak Berkelahi

Tidak terima dengan kejadian ini, pada Kamis (22/12/2022) sekitar 02.30 WIB, Ken Admiral bersama kedua temannya M Rio Syahputra dan Fajar Mulia mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya Dalam, Kota Medan.

"Dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya," ujar jaksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com