"Kenapa ditangguhkan LP dan terlapor sama. Hati-hati lho, ini ada apa ini. Sampeyan gimana ini," sambungnya.
Setelah berdebat panas, akhirnya Polrestabes Medan membebaskan ARH tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.
ARH keluar dari Mapolrestabes Medan sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi seorang pria.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, masalah yang terjadi di kantornya hanyalah kesalahpahaman saja.
Kata Valentino, Mayor Dedi cuma ingin menanyakan soal penangguhan penahanan tersangka ARH.
Ia mengatakan, Dedi Hasibuan mengirim surat pada 3 Agustus 2023. Namun, surat itu baru diterimanya pada Sabtu (5/8/2023), sehingga ada jeda waktu beberapa hari.
"Jadi hanya kesalahpahaman saja," katanya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedatangan penasihat hukum Kodam I/BB dan beberapa anggotanya ke Polrestabes Medan untuk berkoordinasi terkait status penahanan ARH, saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.
"Iya betul, beliau tadi hadir ke kantor Kasat Reskrim untuk berkoordinasi terkait permohonan penangguhan penahanan dalam kapasitas Mayor Hasibuan sebagai keluarga ARH, salah seorang tersangka," kata Hadi, Minggu (6/8/2023) dini hari.
Hadi mengatakan, kedatangan Mayor Dedi dan beberapa anggotanya untuk mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap ARH dalam perkara dugaan pemalsuan surat keterangan tanah yang menjerat ARH.
"Semua ini dalam koridor koordinasi terkait persoalan hukum. Pada prinsipnya, kepolisian profesional dalam menegakan hukum berdasarkan aturan yang berlaku," ujar dia.
"Kami TNI-Polri solid, setiap hal selalu dikoordinasikan dengan baik," kata Hadi.
Di tempat yang sama, Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Rico Siagian menyampaikan bahwa Dedi datang untuk menjumpai Fathir.
"Intinya dari Mayor Dedi ingin menanyakan surat penangguhan yang mereka buat sudah sampai mana," kata Rico.
"Nah, setelah dijelaskan, ya mereka memahami bahwa surat itu baru diterima hari ini sekitar pukul 14.00 WIB," sambungnya.
Rico menjelaskan, penangguhan penahanan terhadap ARH kini telah ditindaklanjuti. Sehingga ARH dilepaskan dari sel tahanan Mapolrestabes Medan.
Soal Dedi membawa puluhan orang, menurut Rico hanya kebetulan saja.
"Mau datang satu orang atau 10 orang, menurut saya bukan menjadikan, wah, ini sesuatu yang negatif. Memang kebetulan Dedi membawa teman-temannya, tapi bukan berarti untuk menyerang," ujarnya.
Dia pun menegaskan tidak ada pengerahan personel. Hanya saja, Dedi ingin ARH ditangguhkan dan akhirnya diwujudkan Polrestabes Medan.
"Makanya setelah surat hardcopy-nya kita terima dan pertimbangan polres bisa ditangguhkan, ya selesai," ujarnya.
Rico menegaskan, kedatangan personelnya ke Polrestabes Medan dengan memakai baju dinas lengkap dengan baret hijau merupakan persoalan pribadi dan bukan institusi.
Meskipun diakuinya anggota Kumdam I/Bukit Barisan datang dengan cara beramai-ramai untuk menmui Kasat Reskrim.
Rico mengakui surat penangguhan ARH berasal dari Kesatuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan.
Surat permohonan penangguhan itu terbit setelah Mayor Dedi mengajukan permohonan kepada Kepala Hukum Kodam I/BB untuk melakukan pendampingan hukum.