Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kodam Bukti Barisan Terbitkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Kerabat Mayor Dedi

Kompas.com, 7 Agustus 2023, 17:08 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com- Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Rico Siagian mengakui surat permohonan penangguhan penahanan ARH, tersangka kasus pemalsuan surat keterangan lahan di sebuah perseroan terbatas (PT) di Sumatera Utara, diterbitkan Kesatuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan

Rico mengatakan, surat permohonan penangguhan itu terbit setelah Penasihat Hukum Kodam I Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan mengajukan permohonan kepada Kepala Hukum Kodam I/BB untuk melakukan pendampingan hukum.

Baca juga: Saat Mayor Dedi Bawa Prajurit TNI Geruduk Mapolrestabes Medan demi Bebaskan Kerabat

Untuk diketahui, Mayor Dedi membawa puluhan prajurit TNI menggeruduk Mapolrestabes Medan.

Baca juga: Kronologi Puluhan Prajurit TNI Geruduk Mapolrestabes Medan

Dedi meminta agar polisi menangguhkan penahanan ARH yang juga merupakan kerabatnya.

"(Kodam I/Bukit Barisan) bukan pasang badan. Artinya kan si Hasibuan (Mayor Dedi) ini selain keluarga (ARH), juga penasihat hukum dari keluarga. Sementara induknya penasihat hukum dari Pak Hasibuan ini kan Kumdam. Otomatis kalau dia bertindak membantu keluarga, dia harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya," kata Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.

Atas permohonan itu, kata Rico, Kakumdam I/BB kemudian memberikan izin penerbitan surat permohonan penangguhan.

"Nah, bentuk izinnya itu diberikanlah surat penangguhan itu, karena kalau beliau yang menuliskan surat penangguhan, itu bukan kapasitasnya karena dia bagian dari Kumdam," kata Rico.

Meski Kesatuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan yang menerbitkan surat permohonan penangguhan terhadap warga sipil, Rico mengeklaim Kodam I/Bukit Barisan tidak pasang badan atau melindungi ARH.

"Jadi bukan pasang badan. Tidak ada istilahnya Kumdam (Kodam I/Bukit Barisan) membawa pasukan untuk menggeruduk (Mapolrestabes Medan), tidak ada," kata Rico.

Rico mengatakan, kasus yang dialami ARH sifatnya pribadi.

Soal kehadiran Dedi bersama sejumlah anggotanya, itu juga merupakan sikap pribadi dari yang bersangkutan.

"Jadi dia (Mayor Dedi Hasibuan) atas nama pribadi (datang ke Mapolrestabes Medan), termasuk penasihat keluarga (tersangka ARH)," kata Rico.

Apakah TNI boleh dampingi sipil?

Disinggung apakah boleh anggota Kodam I/Bukit Barisan mendampingi warga sipil yang terjerat kasus pidana, Rico mengatakan boleh.

Dengan catatan, anggota tersebut harus meminta izin dari atasannya.

Untuk Mayor Dedi, lanjut Rico, dia sudah meminta izin dari Kakumdam I/Bukit Barisan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Medan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Medan
Kronologi Ibu Dibunuh Anak Sendiri di Medan, Polisi Dalami Penyebab
Kronologi Ibu Dibunuh Anak Sendiri di Medan, Polisi Dalami Penyebab
Medan
Banjir dan Longsor di Tapanuli Tengah, 3 Puskesmas, 1 Pustu Rusak dan Tak Bisa Beroperasi
Banjir dan Longsor di Tapanuli Tengah, 3 Puskesmas, 1 Pustu Rusak dan Tak Bisa Beroperasi
Medan
Cerita Pilot Helikopter saat Antar Bantuan ke Korban Banjir Sumut: Selalu Ingin Menangis
Cerita Pilot Helikopter saat Antar Bantuan ke Korban Banjir Sumut: Selalu Ingin Menangis
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau