Meliana juga mengatakan, donasi yang didapatkan dari media sosial digunakan untuk kebutuhan anak panti, bukan untuk pribadi.
Soal jumlah uang hasil live TikTok, Meliana mengaku tidak mengetahuinya karena semua dikelola oleh Zamaneuli.
Meliana juga membantah adanya transaksi uang saat keluarga menitipkan anaknya ke panti miliknya.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini mencuat setelah video Zamaneuli memberikan makanan bubur pada bayi yang berusia empat bulan saat live TikTok viral.
Baca juga: Pengelola Panti Asuhan di Medan Diamankan Polisi, Diduga Eksploitasi Anak Yatim Piatu di TikTok
Tindakan Zamaneuli tersebut kemudian dibanjiri komentar netizen. Pada Selasa (19/9/2023), Dinas Sosial Kota Medan dan polisi mengamankan Zamaneuli.
Zamaneuli kemudian dijadikan tersangka eksploitasi anak oleh Porlrestabes Medan dan disangkakan dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU nomor 35 tahun 2014 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi menyebutkan, Zamaneuli menjual kesedihan anak panti untuk kepentingan pribadi di media sosial. Pria ini mampu meraup Rp 20 juta sampai Rp 50 juta per bulannya dari donasi netizen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.