Editor
Lalu mereka pergi ke sebuah hotel di Jalan Garu III dan memperlihatkan hasil pencurian tersebut kepada tersangka lain.
Faisal Lubis diberi uang sebesar Rp 10 juta oleh tersangka Afandi Amanda supaya membeli 3 handphone untuk mereka bertiga.
Setelah itu mereka berpindah hotel untuk menghitung uang dan saat itu ada tersangka Evi Pangaribuan, istri Faisal Lubis.
Baca juga: 5 Kadaver di Unpri Medan Sudah Ada Sejak 2008
Ternyata dari uang tunai yang diambil, sebagian bermata uang dollar Singapura dan Ringgit Malaysia sehingga ditukar ke Rupiah.
Dari jumlah uang tersebut, sebagian dititipkan kepada tersangka Chalvin dan sebagian dibawa oleh tersangka Afandi Amanda.
Tak lama anak korban menyadari jika rumahnya telah dibongkar maling. Hal ini dilihat korban melalui rekaman kamera CCTV yang ada di rumah.
Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Delitua.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, polisi bergerak cepat menangkap para pelaku di kediamannya pada Jumat (8/12/2023) lalu.
Kemudian polisi menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp 211 juta pecahan 100 Ringgit Malaysia, 1 mobil angkutan umum, 4 buah handphone berbagai merek, satu set tempat tidur, mesin cuci, kulkas dan beberapa barang perlengkapan rumah tangga.
Baca juga: Kondisi 5 Mayat di Kampus Unpri Medan Tertumpuk di Bak Semen, Polisi Sebut Tempatnya Tidak Layak
Kemudian ada 6 sepeda motor, satu kalung emas serta satu buah cincin emas putih. Barang-barang ini diduga dibeli para tersangka dari uang hasil pencurian.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 hingga 7 tahun penjara.
"Iya. Uangnya dibelikan barang-barang yang menjadi barang bukti tersebut,"ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Detik-detik Pembobolan Rumah Mewah Kota Medan, Uang dan Perhiasan Senilai Ratusan Juta Raib
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang