Sebelum pelaporan itu dilakukan, Iswar sudah memanggil pegawainya yang ada dalam video dugaan pemalakan pedagang.
Pegawai itu mengaku tidak pernah ada pemalakan yang dilakukannya seperti disampaikan dalam narasi video itu.
Menurut Iswar, video itu direkam pada Senin (13/5/2024), saat Dinas Perhubungan Medan menertibkan parkir liar dan pedagang kaki lima di trotoar.
Surat imbauan agar tidak berjualan di trotoar juga diberikan kepada pedagang.
"Tapi entah bagaimana (caranya) oleh yang bersangkutan (perekam video), saya juga enggak pasti, apakah penjual martabaknya atau orang lain memvideokan, seolah-olah itu karena anggota kita meminta martabak karena tidak diberi melakukan penertiban, jadi itu tidak benar," ujar Iswar.
Baca juga: Pegawai Dishub Medan Bantah Palak Pedagang, Laporkan Perekam Video ke Polisi
Meski begitu, Iswar juga mengatakan akan menindak tegas pegawainya bila terbukti melakukan tindakan seperti yang dituduhkan dalam video.
"Saya selaku kepala dinas, menyatakan mana kala terbukti personal saya melakukan hal yang sehina itu, dengan meminta-minta, saya jamin hari ini akan saya pecat," tutupnya.
Sementara itu Pelaksana Harian Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar Medan Iptu Nizar Nasution belum memberikan tanggapan soal laporan yang dibuat pegawai Dinas Perhubungan Medan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang