Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenant Minta Biaya Kompensasi Rp 38 Miliar ke Pengelola Centre Point

Kompas.com - 01/07/2024, 18:25 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Pemkot Medan sempat menyegel Mall Centre Point, dari Rabu (15/5/2024) hingga Kamis (29/5/2024) karena menunggak pajak sebesar Rp 250 miliar.

Terkait penyegelan itu, pengelola tenant meminta uang ganti rugi ke pihak Centre Point Mall sebesar Rp 38 miliar.

Hal itu diketahui, saat Pemko Medan menagih sisa tunggakan pajak ke Mall Centre Point senilai Rp 143 miliar.

Baca juga: Mall Centre Point Medan Kembali Buka, Pengunjung Masih Sepi

Pengelola mall lantas meminta perpanjangan waktu, lantaran harus membayar uang kompensasi ke seluruh tenant yang ada di sana.

"Jadi kita utamakan itu (bayar ke tenant), kita enggak utamakan kita dulu, tapi biarkan Centre Point (bayar) ke tenant itu. Jumlahnya juga Rp 38 miliar ke tenant-tenant," ujar Bobby usai menghadiri acara Carnival Festival HUT ke 434 Kota Medan di Jalan Kesawan, Minggu (30/6/2024) malam.

"Kalau mereka mau bayar ke kita, kita bisa terima aja. Tapi kita bilang kita pemerintah (lebih) utamakan masyarakat," tambahnya.

Selanjutnya kata Bobby karena permintaan melunasi tenant itu, deadline tunggakan pajak yang seharusnya dilunasi 30 Juni 2024, kini waktunya diperpanjang menjadi 19 juli 2024.

"Mereka menyampaikan tanggalnya untuk pembayaran, 19 Juli paling lama," ujarnya.

Baca juga: Medan Dapat Rp 1,8 Triliun dari World Bank untuk Bangun Depo dan Fasilitas BRT

Meskipun begitu dia meminta pihak Centre Point segera melunasi tunggakan pajak sesuai dengan waktu yang ditentukan. Bila tidak dilakukan pihaknya akan membongkar bangunan Centre Point.

"(Kalau tidak dibayar) ya dibongkar (bangunan Centre Point) . Tapi kita melihat mereka sudah bayar ke tenant, boleh dicek ke tenant," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com